Advertising

Saturday 4 June 2011

[wanita-muslimah] Affirmative Action

*Affirmative Action*
Published on jurnalperempuan.com<http://jurnalperempuan.com/2011/05/affirmative-action/>|
shared via
feedly <http://www.feedly.com>

<http://jurnalperempuan.com/2011/05/affirmative-action/afirmative-action-2/>Semula
*affirmative action* dirancang sebagai respon atas ketimpangan kondisi
ekonomi kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. *Affirmative
action*dimaksudkan untuk meningkatkan kondisi dan posisi ekonomi
perempuan atau ras
tertentu di Amerika sebagai upaya perlawanan atas pemisahan dan diskriminasi
terhadap mereka. Tindakan *affirmative action* memberikan perlakuan khusus
kepada kelompok yang dianggap kurang beruntung dimana perlakuan tersebut
bersifat sementara, sampai kelompok tersebut dianggap sudah memiliki posisi
dan kesempatan setara dengan kelompok lain atau kelompok sosial minoritas
yang dilindungi telah terintegrasi. A*ffirmative action* juga bisa diartikan
sebagai upaya percepatan peningkatan representasi perempuan di politik.

Petilasan *affirmative action* dapat kita lihat dengan terbitnya RUU Hak
Sipil tahun 1964 di Amerika Serikat yang kemudian diamandemen dan disahkan
Februari 1964 oleh presiden AS, Lyndon B Johnson. Selain melarang
diskriminasi berbasis ras, warna kulit, agama serta asal-usul kebangsaan, UU
tersebut juga telah mengintegrasikan pelarangan diskriminasi berdasarkan
jenis kelamin. UU tersebut juga memuat unsur *affirmative action* yaitu
larangan diskriminasi dalam praktek kerja (pasal 706 (g); pengadilan dapat
memerintahkan kebijakan *affirmative action* jika diperlukan, jika didapati
bukti adanya tindakan diskriminasi baik yang disengaja ataupun tidak).
*Affirmative
action* juga ditetapkan melalui *Equal Employment Oppurtunity
Commision*(komisi untuk kesetaraan di lapangan kerja).

Kebijakan *affirmative action *mengharuskan adanya tujuan, jangka waktu
penerapan serta pengawasan. Dengan kata lain *affirmative action* adalah
tindakan "pengobatan" terhadap diskriminasi yang menimpa perempuan, ras
tertentu atau kelompok sosial minoritas tertentu sekaligus upaya untuk
mencegah diskriminasi di kemudian hari.

Sementara *Equal Oppurtunity *adalah kebijakan atas diskriminasi yang lebih
beroperasi di tingkat individu.

*Kuota-Zipper*

Ada tiga hal yang mendasari tindakan *affirmative action* dengan menggunakan
mekanisme kuota sebagai upaya meningkatkan representasi perempuan. *Pertama*,
rendahnya angka keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, bahkan terjadi
di setiap tingkatan. *Kedua*, transisi kerangka demokrasi di Indonesia
berpeluang menciptakan kesempatan bagi Ornop untuk meningkatkan kesadaran
politik perempuan. *Ketiga*, buruknya situasi ekonomi paska krisis ekonomi
1997 berdampak besar terhadap perempuan dana anak-anak yang ditunjukkan
melalui tingginya angka kematian ibu, perdagangan perempuan dan anak, buruh
migran perempuan yang terus melonjak, buruknya kondisi kesehatan dan gizi
pada ibu dan anak, dll.

Hal tersebut di atas akhirnya mendasari upaya perempuan untuk memiliki
perwakilannya di ranah pengambil kebijakan. Upaya tersebut ditegaskan dalam
pasal 53 UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang berbunyi; "*Daftar bakal
calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 memuat paling sedikit 30% (tiga
puluh perseratus) keterwakilan perempuan." *

Mekanisme lain pun ditempuh perempuan untuk mewujudkan cita-cita besarnya,
berpartisipasi dan terlibat di ranah politik. Yaitu melalui sistem
*zipper *atau
selang seling antara perempuan dan laki-kaki. Disebutkan dalam pasal 55 (2)
UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu yang mengatakan; "*Di dalam daftar bakal
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon
terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon."*

Melalui penggabungan kuota zipper kaum perempuan berharap dapat
menyelamatkan keterwakilan perempuan melaju ke Senayan.

*Hukum dan Kebijakan *

*• UU RI No 7 tahun 1984, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Wanita*

Pasal 4 (1) berbunyi; "*Pembuatan peraturan-peraturan dan mengambil
tindakan khusus sementara oleh Negara-negara peserta ditujukan untuk
mempercepat persamaan "de facto" antara pria dan wanita, tidak dianggap
sebagai diskriminasi seperti ditegaskan dalam Konvensi yang sekarang ini,
dan sama sekali tidak harus membawa konsekuensi mempertahankan norma-norma
yang tak sama atu terpisah; peraturan-peraturan dan tindakan tersebut wajib
dihentikan jika tujuan persamaan kesempatan dan perlakuan telah tercapai.*"

*• UU RI No 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia*

*Dalam Bagian Kesembilan Hak Wanita pasal 46 mengatakan; "Sistem pemilihan
umum, kepartaian, pemilihan anggota bdan legislatif dan sistem pengangkatan
di bidang ekskutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai
persyaratan yang ditentukan. "*

*• Beijing Platform for Action melalui Inpres No 9/2000 ttg Pembangunan
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional*

*Menginstruksikan kepada pejabat dibawah naungan presiden untuk melakukan
salah satunya adalah "Melaksanakan pengarusutamaan gender guna
terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan
evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif
gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta kewenangan
masing-masing." ***

*• Deklarasi MDGs (Millenium Development Goals)*

*Tercantum dalam Delapan komitmen kunci yang ditetapkan pada Deklarasi
Milenium ke dalam Tujuan Pembangunan Milenium (MDS) yang salah satunya
termaktub dalam tujuan ketiga, "Mempromosikan kesetaraan gender dan
pemberdayaan perempuan". (NA) *

*(**Saduran dari Ani Widyani Soetjipto, Politik Perempuan Bukan Gerhana,
2005; UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu; Convention Watch- Pusat Kajian
Wanita dan Gender Universitas Indonesia dan Yayasan Obor Indonesia, Hak
Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender, 2004; Lee
Wardorf, Jalan Menuju Kesetaraan Gender, 2007) *

Dikutip dari: Jurnal Perempuan #63 "Catatan Perjuangan Politik Perempuan"

Feedly. Feed your mind. http://www.feedly.com <http://www.feedly.com/#mail>


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment