Implementasi Konvensi CEDAW Harus Terus Menerus Dipantau
Published on RAHIMA : Pusat Pendidikan dan Informasi Islam Hak-hak Perempuan | shared via feedly mobile
 Tak terasa, ratifikasi Konvensi CEDAW oleh pemerintah RI telah berlangsung selama 27 tahun sejak hadirnya UU No.7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Dengan diratifikasinya Konvensi Perempuan ini, maka Negara telah terikat secara hukum (legally binding) terhadap perjanjian internasional yang memiliki prinsip non diskriminasi, kesetaraan substantif, dan kewajiban Negara ini. Oleh karenanya, setiap 4 tahun sekali Negara harus mengirimkan laporan perkembangan pelaksanaan Konvensi CEDAW ini kepada Komite CEDAW di New York. Dan kini, setelah menyampaikannya dalam Sidang sesi ke-39 Juli 2007 yang lalu kini pemerintah mesti segera kembali mengirimkan laporannya. Sementara jaringan masyarakat sipil juga telah bersiap-siap untuk menyusun Laporan Independen NGO tentang implementasi CEDAW.
Proses penyusunan laporan independen CEDAW ini dilakukan bersama-sama oleh CEDAW Working Group Indonesia (CWGI); sebuah jaringan organisasi masyarakat sipil untuk pemantauan dan sosialisasi pelaksanaan Konvensi CEDAW yang awalnya beranggotakan 10 lembaga dengan nama CEDAW Working Group Initiative. Penyusunan laporan CEDAW ini dilakukan melalui berbagai tahapan, antara lain penyusunan indikator pelaksanaan Konvensi CEDAW, diskusi-diskusi tematik, workshop penyusunan laporan di 4 daerah, penyebaran kuesioner kepada berbagai NGO di seluruh Indonesia yang melakukan pemantauan CEDAW, workshop untuk penulisan laporan CEDAW, serta konsinyering untuk penulisan laporan. Pertemuan untuk penulisan laporan dilaksanakan pada tanggal 16-17 November 2011 di Wisma PKBI dan dilanjutkan dengan konsinyering penulisan laporan pada tanggal 5-6 Desember 2011, di Rumah Tamu Galeri 678 Kemang.
Sejumlah pasal dalam CEDAW seperti terkait dengan berbagai kewajiban Negara (pasal 1-5), trafficking, perdagangan perempuan, dan prostitusi (pasal 6), politik dan kehidupan publik (pasal 7), , kewarganegaraan (pasal 9), ketenagakerjaan (pasal 11), kesehatan perempuan, kesehatan reproduksi dan KB (pasal 12), perempuan pedesaan (pasal 14), persamaan di muka hukum (pasal 15), perempuan dan kehidupan keluarga (pasal 16). Berbagai isu yang ditulis adalah implementasi dari kebijakan pemerintah di lapangan dan upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat sipil dalam kurun waktu 2004-2011.
Beberapa hal penting yang perlu diangkat dalam laporan independen NGO kali ini adalah soal belum diamandemennya UU No.1 tahun 1974 oleh pemerintah; soal sunat perempuan, banyaknya perda-perda diskriminatif bernuansakan agama yang berdampak pada perempuan, pekerja migran dan lain-lain. Rumusan UU No.1 tahun 1974 dipandang menjadi faktor penyebab ketidakadilan gender terutama kekerasan berbasis gender di ranah keluarga. Berdasarkan data perkara cerai talak, cerai gugat, dan perkara lainnya yang diterima oleh Yurisdiksi Mahkamah Syar'iyyah Propinsi /Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia pada tahun 2010 diperoleh jumlah angka perceraian sebesar 284.379 kasus. Dari kasus ini sebanyak 94.099 (29,33%) adalah kasus cerai talak (perceraian yang dilakukan atas inisiatif suami/laki-laki) dan 190.280 (59, 32%) merupakan kasus cerai gugat (perceraian yang dilakukan atas inisiatif istri/perempuan). Bagi perempuan, perceraian seringkali merupakan jalan terakhir yang dipilih ketika mereka menghadapi krisis perkawinan. Data ini juga dapat ditafsirkan bahwa selama ini banyak perempuan yang hidup dalam situasi perkawinan yang tidak sehat Dan UU No.1 tahun 1974 melalui berbagai rumusannya yang mengandung bias gender dipandang menjadi penyebab masih banyaknya peristiwa nikah dini, poligami, perkawinan tidak tercatat, dan lain-lain.
Isu lain yang ingin diangkat adalah Sunat Perempuan. Kehadiran peraturan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang Sunat Perempuan yang mengatur soal standar-disasi pelaksanaan sunat perempuan; merupakan justifikasi sunat perempuan yang sebenarnya masuk dalam katagori tindakan perusakan alat kelamin perempuan (female genital mutilation atau FGM). Di samping, sunat perempuan merupakan merupakan simbol diskriminasi melalui kontrol atas tubuh dan seksualitas perempuan. Sementara, berdasarkan data dari Komnas Perempuan, kini tercatat ada 207 peraturan dan kebijakan daerah yang mengandung muatan diskriminasi terhadap perempuan. Peraturan dan kebijakan daerah itu kebanyakan bernuansakan agama ; di antaranya adalah mengatur tata cara berbusana (jilbabisasi), larangan keluar malam, alasan moral melalui Perda "larangan pelacuran" dengan penafsiran yang menyudutkan perempuan yang justru menjadi korban trafficking. Dalam konteks banyaknya kekerasan terhadap buruh migran perempuan, negara 'gagal' dan 'absen' dari tugas melindungi warganya. Sehingga banyak perempuan TKI yang mengalami pelecehan seksual, korban perkosaan, bahkan puluhan di antaranya terancam 'hukuman mati' karena dianggap melakukan tindakan kriminal pembunuhan padahal mereka dalam posisi untuk mempertahankan keselamatan diri.
Beberapa rekomendasi yang penting untuk disampaikan adalah agar pemerintah segera merevisi UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menghapuskan Permenkes yang memberi ruang bagi munculnya praktik perempuan, membatalkan perda dan kebijakan daerah yang diskriminatif. Selain itu, pemerintah perlu untuk segera memenuhi janjinya untuk meratifikasi Optional Protocol (OP) CEDAW maupun Konvensi atas Hak-hak dan Perlindungan bagi Pekerja Migran dan Keluarganya. Dengan menjalankan beberapa rekomendasi ini, diharapkan negara dapat benar-benar menjalankan mandatnya untuk menghargai (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak dasar warganya. {AD.Kusumaningtyas}
feedly. feed your mind. http://www.feedly.com
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.






0 comments:
Post a Comment