Perkosaan dan Kekuasaan
Published on Jurnal Perempuan | shared via feedly mobile
Perkosaan bukan soal hubungan seksual akan tetapi soal kekuasaan. Perkosaan terjadi dimana-mana dan merupakan ancaman bagi perempuan di ruang publik dan bahkan di rumah sendiri. Tahun 2011 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia didominasi oleh angka perkosaan, yakni 400.939 dan angka terbanyak (70.115 kasus) perkosaan ternyata dilakukan dalam rumah tangga. Pelaku perkosaan dilakukan oleh suami, orangtua sendiri, bahkan saudara dan keluarga terdekat. Sementara perkosaan di tempat umum (publik) sebanyak 22.285 kasus, diantaranya yang akhir-akhir ini banyak dibicarakan dan di media massa tentang perkosaan di angkot. Selain itu, negara telah melakukan kekerasan yang sama karena telah membiarkan 1.561 kasus perkosaan yang tidak terselesaikan (dikutip dari Laporan Komnas Perempuan 2011).
Sayangnya, baik pelaku kebijakan, penyelenggara negara dan masyarakat sendiri masih percaya bahwa perkosaan disebabkan oleh korban sendiri (kebanyakan perempuan) dengan alasan menggoda, tidak menjaga diri serta berpenampilan seksi. Dari data di atas, jelas bahwa perkosaan hampir seluruhnya tidak ada urusan dengan hasrat seks yang spontan dan penampilan seseorang, buktinya korban terbanyak justru terjadi dalam keluarga sendiri. Hasil pantauan Jurnal Perempuan terhadap pemberitaan media seputar perkosaan sejak Juni-Oktober 2011, korban perkosaan paling banyak adalah anak perempuan (dibawah umur 18), bahkan usia 8, 10, 12 tahun sudah menjadi korban (lihat kliping Jurnal Perempuan Edisi 71) yang tidak ada hubungan sama sekali dengan penampilan mereka.
Pembahasan mengenai "Perkosaan dan Kekuasaan" dikaji secara ilmiah melalui berbagai bidang (filsafat, hukum, psikologi, teologi dan seni) dalam Jurnal Perempuan Edisi 71. Jurnal Perempuan mengundang para penulis dan pakar berbagai bidang ilmu untuk menggunakan metodologi gender dan feminisme dalam membahas perkosaan, yaitu metodologi yang melibatkan perempuan dan korban dalam setiap kajian persoalan sosial serta bagaimana mencegah dan menanggulanginya. Jurnal edisi ini diterbitkan tepat di hari Hak Asasi Manusia 10 Desember untuk memberi pengetahuan dan informasi pada publik bahwa perkosaan adalah persoalan perampasan hak asasi pada manusia perempuan. Seperti yang ditulis oleh Kristi Poerwandari tentang pentingnya intervensi psikologi dalam menguatkan korban perkosaan, sementara Bagus Takwin menekankan simpul persoalan perkosaan dimulai dari diyakininya mitos bahwa perempuan yang salah dan pelaku diwajarkan. Padahal perkosaan adalah kejahatan kriminal dan pelakunya wajib dihukum. Sulistyowati Irianto mengulas secara mendalam tentang lemahnya hukum pidana di Indonesia dalam menangani kasus-kasus perkosaaan. Demikian pula Dewi Candraningrum yang menguak persoalan Islam dalam tema perkosaan dan tubuh perempuan. Soe Tjen Marching dan Gadis Arivia menambahkan tentang asal mula kekerasan seksual serta sejarah perkosaan yang sarat dengan problem politik dan kekuasaan.
Persoalan perkosaan adalah persoalan siapa yang berkuasa dan siapa yang lemah. Korban bahkan dapat mengalami efek psikologis dan fisik yang hampir tidak dapat disembuhkan sepanjang hidupnya. Korban tidak berani bicara karena takut disalahkan. Tidak sedikit korban yang dinikahkan dengan pelaku perkosaan, untuk menutup aib keluarga. (Mariana Amiruddin, Pemred Jurnal Perempuan)
feedly. feed your mind. http://www.feedly.com
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.






0 comments:
Post a Comment