http://www.sinarharapan.co.id/berita/content/read/kemendagri-tak-bisa-batalkan-perda-syariah/
Senin 06. of Desember 2010 12:44
Kemendagri Tak Bisa Batalkan Perda Syariah
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa membatalkan dua peraturan daerah (perda) syariah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Padahal, dua perda tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM), karena diterapkan dengan cara kekerasan oleh pejabat publik dan individu. Hal tersebut dikemukakan Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Minggu (5/12). "Perda tersebut telah dikonsultasikan dengan memperhatikan keistimewaan daerahnya. Maka, memang sudah boleh diundangkan dan tidak bertentangan dengan regulasi lain," katanya. Ia mengatakan hal itu untuk menanggapi laporan yang dilansir Human Right Watch (HRW). Laporan itu menyebut adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan perda syariah. Oleh karena itu, perda itu perlu dibatalkan.
Menurut Reydonnyzar, perda tersebut tidak dapat dibatalkan oleh Kemendagri, karena saat ini Kemendagri hanya dapat langsung membatalkan perda yang terkait dengan pajak, retribusi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan tata ruang daerah. Apalagi, alasan permintaan pembatalan perda itu adalah pelaksanaan yang sarat kekerasan. "Kalau memang karena pelaksanaannya sarat kekerasan, jangan perdanya yang dibatalkan. Tapi pelaksanaannya yang harus dievaluasi. Karena, pemerintah pusat juga pasti menentang kekerasan," ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai tingkatannya, perda merupakan penjabaran dari sebuah Undang-Undang (UU) Keistimewaan NAD untuk menggunakan syariat Islam. Artinya, perda tersebut dibuat berdasarkan keistimewaan NAD.
Jika ada keberatan dari adanya perda tersebut, harus dikomunikasikan alasannya dan latar belakang keberatan tersebut. "Jangan karena pelaksanaannya, perdanya diminta dicabut. Karena perda itu memang dibuat untuk mengatur masyarakat dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya.
Seperti diketahui, HRW telah melansir sebuah laporan yang menyebutkan, dua peraturan perda syariah di Provinsi NAD telah melanggar hak asasi dan sering kali diterapkan dengan cara yang kasar oleh individu, bahkan pejabat publik. Perda tersebut terkait pelarangan "perbuatan bersunyi-sunyian" (khalwat) dan penerapan paksa persyaratan busana bagi penduduk muslim.
Dalam laporan yang sama juga disebutkan, munculnya tindak pelanggaran dan kekerasan merupakan akibat penerapan peraturan-peraturan tersebut. Pelaksanaannya juga terkesan selektif atau tebang pilih. Bahkan, polisi syariah di NAD dan polisi dilaporkan sering menangkap orang yang dituduh terlibat khalwat selama 24 jam, serta melakukan pemeriksaan dengan kasar disertai pelecehan seksual.
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.






0 comments:
Post a Comment