Advertising

Monday, 6 December 2010

[wanita-muslimah] Kemendagri Tak Bisa Batalkan Perda Syariah

 

http://www.sinarharapan.co.id/berita/content/read/kemendagri-tak-bisa-batalkan-perda-syariah/

Senin 06. of Desember 2010 12:44
Kemendagri Tak Bisa Batalkan Perda Syariah

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa membatalkan dua peraturan daerah (perda) sya­riah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Padahal, dua perda tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM), karena diterapkan de­ngan cara kekerasan oleh pejabat publik dan individu. Hal tersebut dikemukakan Juru Bicara Kementerian Da­lam Negeri (Kemendagri) Rey­donnyzar Moenek, di Ja­karta, Minggu (5/12). "Perda tersebut telah dikonsultasikan dengan memperhatikan keistimewaan daerahnya. Maka, memang sudah boleh diundangkan dan tidak bertentangan dengan re­gulasi lain," katanya. Ia me­ngatakan hal itu untuk menanggapi laporan yang dilansir Hu­man Right Watch (HRW). La­poran itu menyebut adanya pe­langgaran HAM dalam pelaksa­naan perda syariah. Oleh karena itu, perda itu perlu dibatalkan.

Menurut Reydonnyzar, per­da tersebut tidak dapat di­ba­talkan oleh Kemendagri, karena saat ini Kemendagri hanya dapat langsung memba­talkan perda yang terkait de­ngan pajak, retribusi, Ang­garan Pen­dapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan tata ruang daerah. Apa­lagi, alasan permintaan pem­batalan perda itu adalah pe­laksanaan yang sarat keke­rasan. "Kalau memang karena pelaksanaannya sarat kekera­san, jangan perdanya yang diba­talkan. Tapi pelaksanaannya yang harus dieva­luasi. Karena, pemerintah pusat juga pasti menentang kekerasan," ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai tingkatannya, perda merupakan penjabaran dari sebuah Undang-Undang (UU) Ke­istimewaan NAD untuk menggunakan syariat Islam. Artinya, perda tersebut dibuat ber­dasarkan keistimewaan NAD.
Jika ada keberatan dari adanya perda tersebut, harus dikomunikasikan alasannya dan latar belakang keberatan tersebut. "Jangan karena pe­laksanaannya, perdanya di­minta dicabut. Karena perda itu memang dibuat untuk meng­atur masyarakat dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya.

Seperti diketahui, HRW telah melansir sebuah laporan yang menyebutkan, dua pera­turan perda syariah di Provinsi NAD telah melanggar hak asasi dan sering kali diterapkan dengan cara yang kasar oleh individu, bahkan pejabat publik. Perda tersebut terkait pelarangan "perbuatan bersu­nyi-sunyian" (khalwat) dan pe­nerapan paksa persyaratan busana bagi penduduk muslim.
Dalam laporan yang sama juga disebutkan, munculnya tindak pelanggaran dan ke­kerasan merupakan akibat pe­nerapan peraturan-peraturan tersebut. Pelaksanaannya juga terkesan selektif atau tebang pilih. Bahkan, polisi syariah di NAD dan polisi dilaporkan se­ring menangkap orang yang dituduh terlibat khalwat selama 24 jam, serta melakukan pemeriksaan dengan kasar di­sertai pelecehan seksual.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment