Sidang Kasus HKBP Ciketing Bekasi: Para Mujahid Dizalimi, HKBP Putarbalikkan
Fakta
BEKASI (voa-islam.com) - Sidang perdana insiden Ciketing Bekasi digelar.
Para aktivis muslim Bekasi didakwa melakukan penghadangan dan pengeroyokan
jemaat HKBP. Para aktivis menilai dakwaan ini aneh dan memutarbalikkan
fakta, mungkinkah 15 orang melakukan penghadangan dan pengeroyokan terhadap
250 jemaat HKBP?
Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menggelar sidang perdana kasus Ciketing dengan
terdakwa 15 aktivis muslim Bekasi, Rabu pagi, (29/12/2010).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Surat Dakwaan
tentang kronologis peristiwa penusukan dan penganiayaan jemaat Huria Kristen
Batak Protestan (HKBP) di Jl Raya Mustika Sari, Kelurahan Ciketing Asem,
Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, yang terjadi pada 12 September 2010
lalu.
JPU juga mengkaitkan keterlibatan para terdakwa dan saksi lainnya dalam
kasus Ciketing tersebut. Mereka yang disidang secara terpisah itu antara
lain: Ustadz Murhali Barda, Ismail, Ade Firman, Dede Tri Sutrisna, Panca
Rano VID (alias Rano), Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi, Roy Karyadi (Acong),
Kiki Nurdiansyah, Supriyanto, Adji Achmad Faisal, Handoko (Tolet), Hardoni
Syaiful (Doni).
Ratusan massa yang tergabung dalam Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) tampak
tumpah ruah di dalam dan luar sidang PN Bekasi, untuk memberi dukungan
terhadap para mujahid Bekasi yang sebagian besar masih berusia belia. Hadir
dalam persidangan tersebut antara lain: Munarman (kuasa hukum), Shalih
Manggara Sitompul, SH, Ustadz Abdul Qadir Aka (PJS Ketua FPI Bekasi Raya),
Ustadz Syamsuddin Uba (Front Anti Pemurtadan Bekasi) dan tokoh Islam Bekasi
lainnya.
....Yang terjadi, kami malah dikeroyok rombongan HKBP yang jumlahnya
jelas-jelas lebih besar. Bahkan motor kami ditendang, sampai teman kami ada
yang jatuh dari motor, kata Adjie....
Dalam surat dakwaan, JPU Suharso SH MH membacakan kronologis seputar
keterlibatan Ade Firman dan para saksi lainnya (Ismail, Dede Tri Sutrisna,
Panca Rano VID, Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi, Roy Karyadi, Kiki Nurdiansyah,
Supriyanto, Adji Achmad Faisal, Handoko, Handoni Syaiful, dan Jaenal), dalam
penganiayaan terhadap jemaat HKBP.
Menurut dakwaan JPU, bermula pada tanggal 9 September 2010, terdakwa Ade
Firman mendapat SMS dari Ustadz Murhali Barda (Ketua FPI Bekasi
Raya) yang berbunyi: "Wahai Singa Islam....Ramadhan umat Islam diteror
dengan isu pembakaran Al Qur'an, umat Islam di Mustika Jaya merayakan Idul
Fitri dengan kondisi yang belum nyaman, kehadiran antum/ikhwan sangat
diharapkan pada tanggal 12 September 2010 di Mustika Jaya Ciketing
Asem...wassalam."
Kemudian SMS Ustadz Murhali Barda itu diforward (diteruskan) oleh Ade Firman
kepada Ismail, Dede Tri Sutrisna, Panca Rano, Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi,
Roy Karyadi, Kiki Nurdiansyah, Handoko, dan Hardonis Syaeful.
Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2010, Ade Firman dengan para saksi
lainnya yang menerima SMS tersebut berkumpul di Masjid daerah Mangun Jaya
Bekasi, dan sepakat pada tanggal 12 September 2010 untuk mendatangi lokasi
kebaktian Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI)
Bekasi di daerah Ciketing Mustika Jaya.
Sekitar pukul 07.30, sesuai rencana terdakwa bersama para saksi lain yang
menerima sms, kecuali Dede Sutrisna, berangkat dari rumah Ade Firman dengan
mengendarai sepeda motor menuju lokasi kebaktian jemaah HKBP di tanah kosong
Ciketing Mustika Jaya. Namun karena belum ada kegiatan kebaktian HKBP, Ade
Firman menelpon Murhali Barda untuk memberitahukan, bahwa di lokasi belum
ada kegiatan kebaktian jemaat HKBP.
Lalu Ustadz Murhali Barda memerintahkan untuk berkumpul di Masjid Miftahul
Jannah. Ketika Ade Firman dan kawan-kawan sampai di Masjid tersebut, Murhali
bersama Supriyanto, Adji Akmal Faisal dan Jaenal sudah lebih dulu datang,
sedangkan Dede Tri Sustrisna datang kemudian dengan mengendarai motor
Tigernya.
Murhali Barda selanjutnya memerintahkan Ade Firman dan massa yang berkumpul
agar berangkat menuju Masjid Nurul Huda untuk bergabung dengan massa lainnya
guna menghadang jemaat HKBP agar tidak melaksanakan kebaktian di tanah
kosong Ciketing Mustika Jaya.
Setelah mendapat perintah, Ade Firman dkk masing-masing mengendarai sepeda
motor. Ade Firman berboncengan dengan Supriyanto (motor Vario), Ismail
berboncengan dengan Hardonis (Suzuki Shogun), Dede Tri Sutrisna berboncengan
dengan Nunu Nurhadi (Honda Tiger), Panca Rano berboncengan dengan Khaerul
Anwar (Honda Beat), Roy Karyadi mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z,
Handoko dengan sepeda motor Supra X, dan Kiki Nurdiansyah mengendarai motor
Suzuki Smash.
Sedangkan Adji Achmad Faisal berboncengan dengan Jaenal (Honda GL).
Mereka pun berangkat menuju Masjid Nurul Huda.
Dalam perjalanan Ade Firman dan teman-temannya berpapasan dengan rombongan
jemaat HKBP yang dipimpin oleh Pendeta Luspida Simanjuntak.
Menurut JPU, Ade Firman cs memepet, menghadang rombongan jemaah HKBP yang
sedang berjalan, dan pada saat berpapasan tersebut, Jaenal memberikan pisau
lipat kepada Adjie Achmad Faisal. Setelah itu Adjie dalam posisi di atas
sepeda motor dengan pisau lipat di tangannya melakukan penusukan sebanyak 1
kali terhadap salah seorang jemaat HKBP bernama Asia Lumban Toruan. Tusukan
itu mengenai bagian perut kanan atas.
Melihat ada yang terluka, seorang anggota Polri bernama Galih Dwi Setiawan
yang saat itu bertugas berjaga-jaga mengamankan kegiatan ibadah kebaktian,
dibantu Pendeta Luspida memberikan pertolongan. Lalu korban dibawa Galih dan
Luspida ke RS Mitra Keluarga Bekasi Timur.
Pada saat bersamaan, masih keterangan JPU, Ade Firman turun dari sepeda
motornya dan mengambil sebatang bambu untuk memukul pendeta berkali-kali dan
mengenai bagian dahi dan bokongnya. Pemukulan itu terjadi ketika kedua belah
pihak berpapasan dengan sepeda motor Galih yang membawa korban penusukan dan
Luspida
Akibat perbuatan Ade Firman dan Adji Achmad Faisal, Pendeta Luspida
menderita luka-luka. Sesuai dengan visum et repertum yang ditandatangani dr.
Bobby Sugiharto, hasil pemeriksaan itu menyebutkan, ditemukan luka memar di
dahi atas alis mata dan luka memar di bokong kanan. Sedangkan Asia Lumbun
Toruan ditemukan luka diperut kanan akibat benda tajam.
Dalam surat dakwaan JPU sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) Jo Ayat
(2) ke-1 KUHP, dengan subsidair: Terdakwa Ade Firman dinilai telah melakukan
penganiayaan terhadap Pendeta Luspida Simanjuntak. Ade Firman, pemuda
kelahiran Bekasi 5 November 1985 itu, dituntut dengan pasal 351 ayat (1)
KUHP tentang pasal penganiayaan.
Menanggapi dakwaan itu, Adjie Ahmad Faisal, salah seorang pemuda yang
menjadi terdakwa, kepada voa-Islam.com menegaskan bahwa dirinya tidak
melakukan pengeroyokan dan penusukan kepada salah seorang jemaat HKBP.
....Mustahil kami mengeroyok, kami yang hanya berjumlah 15 orang mengeroyok
jemaat HKBP yang berjumlah 250 orang. Bahkan, kami diteriaki dengan teriakan
'maling' dan 'copet' oleh jemaat HKBP, kata Adjie....
"Mustahil kami mengeroyok, kami yang hanya berjumlah 15 orang mengeroyok
jemaat HKBP yang berjumlah 250 orang. Bahkan, kami diteriaki dengan teriakan
'maling' dan 'copet' oleh jemaat HKBP," kata Adji yang sehari-hari bekerja
sebagai pengamen jalanan. Ia bersama Supriyanto, teman ngamennya itu biasa
mangkal di depan Komdak, Jakarta.
Insiden itu terjadi di jalan Ciketing yang sempit. Sehingga wajar saat
berpapasan, kedua pihak tersenggol badan. "Yang terjadi, kami malah
dikeroyok rombongan HKBP yang jumlahnya jelas-jelas lebih besar.
Bahkan motor kami ditendang, sampai teman kami ada yang jatuh dari motor,"
kata Adjie.
Terdakwa lainnya, Ismail, juga mengatakan hal yang sama kepada
voa-islam.com, bahwa dirinya dikeroyok oleh jemaat HKPB. "Kepala saya
dipukul ujung payung, lalu digetok pake batu hingga kepala saya berdarah dan
dijahit hingga dua jahitan. Yang jelas, pihak HKBP telah memutarbalikkan
fakta. Mana mungkin jumlah kami yang hanya 15 mengeroyok 250 orang jemaat
HKBP?, " kata Ismail.
....Sebaiknya JPU tidak mengaitkan ini dengan persoalan yang sensitif.
Ini adalah aspek ketidakadilan yang dirasakan umat Islam Bekasi....
Sementara itu, Kuasa Hukum Munarman kepada wartawan mengatakan, ia tidak
setuju dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),
terutama kata-kata mengahadang kebaktian. "Bukan itu intinya, tapi protes
umat Islam Bekasi terhadap kegiatan gereja ilegal yang meresahkan
masyarakat. Jadi bukan pada kebaktiannya.
Sebaiknya JPU tidak mengaitkan ini dengan persoalan yang sensitif. Ini
adalah aspek ketidakadilan yang dirasakan umat Islam Bekasi.
Ketika ditanya, ihwal penganiayaan terhadap jemaat HKBP, Munarman
menegaskan, kita belum sampai pada tahapan proses pembuktian itu. Hal itu
perlu dibuktikan lagi dalam sidang-sidang berikutnya. "Saya berharap agenda
persidangan di percepat saja pada pembuktian," kata Munarman.
[taz/Desastian]
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment