Advertising

Wednesday, 8 December 2010

[wanita-muslimah] Pengusaha Berpenghasilan Rp 300 Ribu Bakal Dipajaki

 

http://www.surya.co.id/2010/12/08/pengusaha-berpenghasilan-rp-300-ribu-bakal-dipajaki.html

Pengusaha Berpenghasilan Rp 300 Ribu Bakal Dipajaki
Rabu, 8 Desember 2010 | 22:23 WIB

CIMAHI | SURYA Online - Pemkot Cimahi rupanya tak mau kalah dari Jakarta. Jika di Jakarta, warteg akan dipajaki, maka di Cimah, pengusaha yang berpenghasilan Rp 300.000 setiap hari juga akan ditarik pajak oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi pada 2011 mendatang.

"Awalnya, DPRD Kota Cimahi sempat mewacanakan untuk menarik pajak dari para pengusaha yang berpenghasilan Rp 60 juta setiap tahunnya menjadi Rp 108 juta saja," kata anggota Pansus XII Robin Sihombing kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (8/12/2010).

Menurutnya, menaiknya batasan pungutan pajak di Cimahi dilakukan untuk melindungi pengusaha kecil. "Kalau kita masih berpegang teguh dengan omzet pajak Rp 60 juta per tahun, maka kasihan pengusaha kecil mereka akan semakin tertindas dengan pemungutan pajak tersebut. Pajak yang diterima oleh pengusaha itu pada akhirnya dibebankan kepada para konsumen sebesar 10 persen," kata Robin.

Robin mengatakan, jika upaya penarikan pajak dari para pengusaha itu telah melalui hasil kajian para anggota dewan dan telah diaplikasikan di daerah Sidoarjo.

Dikatakan, jika penarikan pajak itu dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sehingga penambahan pajak bisa dipertanggungjawabkan."Cimahi cukup potensial dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui pajak ini. Apalagi sekarang ini ada pelimpahan pajak dari pusat ke daerah. Kita harapkan Perda Pajak dan Retribusi ini bisa dijalankan pada tahun 2011 mendatang," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi Suryadi, mengatakan sejak tahun 2002 pihaknya terus melakukan inovasi guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dispenda Kota Cimahi menyatakan pihaknya siap menggenjot pedapatan asli daerah kota Cimahi 2010 dengan mengajukan Perda Retribusi Pajak dan Retribusi.

Sumber pendapatan berasal dari pajak asalnya hanya enam jenis. Saat ini sudah mencapai delapan jenis pajak dan 2013 diperkirakan akan menjadi 11 sumber pajak.

"Oleh karenanya saat ini kita tengah mempersiapkan bahan untuk diajukan ke dewan lewat Perda 11 pajak. Isi dari Perda tersebut akan mengatur sumber pajak yang belum sempat diberdayakan seperti pajak restoran, tata boga dan catering," kata Suryadi.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment