Advertising

Saturday, 29 January 2011

[wanita-muslimah] Apakah Khomr Itu Najis?

Apakah Khomr Itu
Najis?<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-khomr-itu-najis.html>
Kategori Fiqh dan Muamalah <http://muslim.or.id/category/fiqh-dan-muamalah> |
09-03-2010 | 10
Komentar<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-khomr-itu-najis.html#comments>

Sebagai kelanjutan dari pembahasan tentang hal-hal yang disangka najis,
berikut kami akan menyajikan mengenai pembahasan khomr yaitu apakah khomr
itu najis? Semoga tulisan ini bermanfaat.

*Definisi Khomr*

*K**homr *adalah segala sesuatu yang memabukkan sedikit ataupun banyak, baik
berasal dari anggur, kurma, gandum, atau yang lainnya. Pendapat ini dipilih
oleh para ulama Madinah, ulama-ulama Hijaz, para pakar hadits, ulama
Hambali, dan sebagian ulama Syafi'iyyah. Dalil dari definisi khomr di atas
adalah:

Pertama: Dari Ibnu 'Umar, Nabi *shallallahu 'alaihi wa sallam *bersabda,

ßõáõø ãõÓúßöÑò ÎóãúÑñ æóßõáõø ãõÓúßöÑò ÍóÑóÇãñ

"*Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah
haram.*"[1]<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-khomr-itu-najis.html#_ftn1>

Kedua: Dari 'Aisyah, Nabi *shallallahu 'alaihi wa sallam* ditanya mengenai
al Bit'i (arak yang biasa diminum penduduk Yaman). Beliau mengatakan,

ßõáõø ÔóÑóÇÈò ÃóÓúßóÑó Ýóåõæó ÍóÑóÇãñ

"*Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah
haram.*"[2]<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-khomr-itu-najis.html#_ftn2>

Ketiga: Ibnu 'Umar pernah mendengar ayahnya –'Umar bin Khottob- berkhutbah
di mimbar Nabi *shallallahu 'alaihi wa sallam*. Lalu 'Umar mengatakan,

ÃóãóøÇ ÈóÚúÏõ ÃóíõøåóÇ ÇáäóøÇÓõ Åöäóøåõ äóÒóáó ÊóÍúÑöíãõ ÇáúÎóãúÑö æóåúìó
ãöäú ÎóãúÓóÉò ¡ ãöäó ÇáúÚöäóÈö æóÇáÊóøãúÑö æóÇáúÚóÓóáö æóÇáúÍöäúØóÉö
æóÇáÔóøÚöíÑö ¡ æóÇáúÎóãúÑõ ãóÇ ÎóÇãóÑó ÇáúÚóÞúáó

"*Amma ba'du. Wahai sekalian manusia, Allah telah menurunkan pengharaman
khomr. Dan khomr itu berasal dari lima macam: anggur, kurma, madu lebah,
hinthoh (gandum), dan sya'ir (gandum). Khomr adalah segala sesuatu yang
dapat menutupi akal.*"*
[3]<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-khomr-itu-najis.html#_ftn3>
***

Dari defini ini, segala hal yang memabukkan (muskir) dari mana pun asalnya,
baik bentuknya padat maupun cair, termasuk *khomr*. Dan suatu benda disebut
*muskir* jika memenuhi dua syarat, yaitu:

1. Menghilangkan kesadaran
2. Menimbulkan rasa nikmat dan enak (*fly*).

Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, maka benda tersebut tidak bisa disebut
muskir sehingga tidak bisa disebut khomr. Oleh karena itu, bius yang
dibutuhkan dalam sebuah operasi tidak termasuk khomr. Begitu pula tape yang
mengandung alkohol halal untuk
dikonsumsi.[4]<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-khomr-itu-najis.html#_ftn4>

**

*Perselisihan Ulama Mengenai Najisnya Khomr*

Mengenai khomr najis ataukah tidak, sejak masa silam para ulama telah
berselisih pendapat.

Ada dua pendapat dalam masalah ini.

*Pendapat Pertama: Khomr itu Najis*

Pendapat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama yaitu empat ulama
madzab, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama kontemporer seperti Syaikh
Muhammad Amin Asy Syinqithi, Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal
Ifta', Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, dan Syaikh Sholih Al
Fauzan.

Dalil pendapat pertama ini adalah firman Allah *Ta'ala*,

íóÇ ÃóíõøåóÇ ÇáóøÐöíäó ÂóãóäõæÇ ÅöäóøãóÇ ÇáúÎóãúÑõ æóÇáúãóíúÓöÑõ
æóÇáúÃóäúÕóÇÈõ æóÇáúÃóÒúáóÇãõ ÑöÌúÓñ ãöäú Úóãóáö ÇáÔóøíúØóÇäö ÝóÇÌúÊóäöÈõæåõ
áóÚóáóøßõãú ÊõÝúáöÍõæäó

"*Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.*" (QS. Al Maidah: 90) Dari ayat ini, mayoritas ulama
berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan *rijsun
* dalam ayat tersebut dengan najis yang riil.

**

*Pendapat Kedua: Khomr Memang Haram, Namun Khomr Tidak Najis.*

Inilah pendapat yang dipilih oleh Robi'ah, Al Laits, Al Maziniy, dan ulama
salaf lainnya. Sedangkan ulama belakangan yang berpendapat seperti ini
adalah Asy Syaukani, Ash Shon'ani, Ahmad Syakir, Syaikh Muhammad bin Sholih
Al Utsaimin dan Syaikh Al Albani *rahimahumullah*.

Ada tiga alasan yang dikemukakan oleh pendapat kedua ini.

*Alasan pertama: Tidak ada dalil yang menyatakan najisnya khomr.*

Hal ini dapat dilihat dari beberapa tinjauan.

[1] Perlu diketahui bahwa kata *rijsun* yang disebutkan dalam surat Al
Maidah ayat 90 di atas adalah kata *musytarok*, yaitu mengandung banyak
makna. Di antara maknanya adalah: kotor, haram, jelek, adzab, laknat, kufur,
kejelekan, dan najis.

[2] Kami tidak menemui tafsiran dari para ulama salaf yakni para sahabat
yang memaknai *rijsun* dalam ayat tersebut dengan najis. Bahkan yang
ditemukan adalah seperti perkataan Ibnu 'Abbas, beliau mengatakan bahwa
makna rijsun adalah *as sakhthu* (murka). Ibnu Zaid memaknakan rijsun
adalah *asy syar *(kejelekan).

[3] Kata *rijsun* ada dalam ayat lain selain dari ayat ini. Tidak ada dari
ayat-ayat tersebut yang menggunakan rijsun dengan makna najis. Kita dapat
menemukan hal ini dalam tiga ayat selain ayat di atas:

Ayat pertama,

ßóÐóáößó íóÌúÚóáõ Çááóøåõ ÇáÑöøÌúÓó Úóáóì ÇáóøÐöíäó áóÇ íõÄúãöäõæäó

"*Begitulah Allah menimpakan siksa (ar rijs) kepada orang-orang yang tidak
beriman.*" (QS. Al An'am: 125). Lihatlah makna ar rijs dalam ayat ini
bukanlah najis, namun bermakna siksaan (adzab).

Ayat kedua,

Åöäóøåõãú ÑöÌúÓñ æóãóÃúæóÇåõãú Ìóåóäóøãõ

"*Sesungguhnya mereka itu adalah kotor (rijsun) dan tempat mereka jahannam*."
(QS. At Taubah: 95)

Ayat yang menerangkan mengenai kondisi orang musyrik di sini, kata rijs yang
ada bukanlah bermakna najis namun bermakna *qobih* (sesuatu yang kotor).

Ayat ketiga,

ÝóÇÌúÊóäöÈõæÇ ÇáÑöøÌúÓó ãöäó ÇáúÃóæúËóÇäö

"*Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang rijs itu*." (QS. Al Hajj: 30)

Kata rijs dalam ayat ini bukanlah menunjukkan bahwa berhala itu najis secara
riil. Namun makna rijs dalam ayat yang ketiga adalah sebab datangnya adzab.

[4] Dalam surat Al Maidah ayat 90 di atas terdapat juga kata lainnya yang
dinamakan rijsun yaitu *anshob* (berhala) dan mengundi nasib dengan anak
panah. Padahal kedua hal ini tidaklah najis. Inilah dalil yang memalingkan
makna rijsun dari makna najis yang riil (konkret) dan dialihkan ke makna
najis yang sifatnya abstrak. Ringkasnya kata rijsun dalam ayat tersebut
bermakna najis yang abstrak dan bukanlah najis yang riil (konkrit). Hal ini
juga sebagaimana firman Allah yang menjelaskan mengenai kondisi orang-orang
musyrik. Allah Ta'ala berfirman,

ÅöäóøãóÇ ÇáúãõÔúÑößõæäó äóÌóÓñ

"*Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.*" (QS. At Taubah: 28). Padahal
terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa dzat orang Musyrik tidaklah
najis, namun yang dianggap najis (kotor) adalah aqidah dan amalan mereka.
Pahamilah hal ini!

[5] Yang perlu diperhatikan lagi bahwa diharamkannya khomr tidaklah
menunjukkan najisnya. Ingatlah kaedah yang biasa disebutkan oleh para
ulama: *Sesuatu yang haram belum tentu najis. Namun sesuatu yang najis
pastilah haram.*Semacam sutra adalah pakaian yang haram digunakan oleh pria,
namun sutra tidak dikatakan najis.

[6] Dalam surat Al Maidah ayat 90 dikatakan dalam penutup ayat bahwa
amalan-amalan tadi termasuk amalan syaithon. Maka ini menunjukkan bahwa
amalan tersebut adalah *rijsun secara amal* yang bermakna kotor, haram atau
dosa, dan bukanlah rijsun yang bermakan najis hakiki (najis rill).

*Alasan kedua: Terdapat dalil yang menyatakan bahwa khomr itu suci (tidak
najis).*

Sebagaimana hal ini dapat kita lihat pada hadits dari Anas bin Malik tentang
kisah pengharaman khomr. Pada saat itu Rasulullah *shallallahu 'alaihi wa
sallam *menyeru dengan berkata:

ÃóáÇó Åöäóø ÇáúÎóãúÑó ÞóÏú ÍõÑöøãóÊú

"*Ketahuilah, khomr telah
diharamkan*."[5]<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-khomr-itu-najis.html#_ftn5>

Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa ketika bejana-bejana khomr pun
dihancurkan dan penuhlah jalan-jalan kota Madinah dengan khomr. Padahal
ketika itu orang-orang pasti ingin melewati jalan tersebut. Jika khomr
najis, maka pasti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam akan menyuruh
membersihkannya sebagaimana beliau shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintakan untuk membersihkan kencing orang Badui di masjid. Jika khomr
najis tentu beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membiarkan
orang-orang membuangnya di jalan begitu saja.

*Alasan ketiga: hukum asal segala sesuatu adalah suci.*

Jika kita mau menilai sesuatu najis, termasuk pula khomr, maka perlu adanya
dalil shahih yang memalingkannya dari hukum asalnya yang suci. Jika tidak
ada dalil pemaling, maka kita tetap berpegang pada hukum asal bahwa segala
sesuatu itu suci.

Dan ingat sekali lagi sebagaimana kaedah yang pernah kami utarakan bahwa
sesuatu yang diharamkan belum tentu najis.

Asy Syaukani *rahimahullah *mengatakan, "Tidak boleh bagi seorang hamba
untuk menghukumi sesuatu itu najis hanya berdasar pemikirannya semata yang
jelas rusaknya atau kelirunya dalam berdalil sebagaimana yang diklaim oleh
sebagian ulama bahwa sesuatu yang Allah haramkan pastilah najis. Ini sungguh
klaim yang betul-betul rusak. Perlu diketahui bahwa diharamkannya sesuatu
tidaklah menunjukkan bahwa ia itu najis baik itu ditunjukkan dengan dalil
muthobaqoh (tekstual), tadhommun (pendalaman dalil) dan iltizam (konsekuensi
dari dalil)."

Asy Syaukani lalu menjelaskan, "Seandainya sekedar Allah haramkan sesuatu
menjadikan sesuatu tersebut najis, maka seharusnya mengenai firman Allah
Ta'ala,

ÍõÑöøãóÊú Úóáóíúßõãú ÃõãóøåóÇÊõßõãú

"*Diharamkan atas kamu ibu-ibumu* …" (QS. An Nisa': 23), wanita-wanita yang
disebutkan dalam ayat ini harus dikatakan najis. Namun tentu kita tidak
berani mengatakan seperti ini karena seorang muslim tidaklah najis baik
ketika hidup maupun mati sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari
Nabi *shallallahu 'alaihi wa
sallam*."[6]<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-khomr-itu-najis.html#_ftn6>
**

**

*Pendapat Lebih Kuat*

Dari dua pendapat ulama tentang najis atau tidaknya khomr, pendapat kedua
dinilai lebih kuat, dengan tetap kami menghormati ulama yang beramal dengan
pendapat jumhur (mayoritas ulama).

*Kesimpulan*: Khomr memang haram, namun tidaklah
najis.[7]<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/apakah-khomr-itu-najis.html#_ftn7>

Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment