Advertising

Wednesday, 5 January 2011

[wanita-muslimah] ALQURAN; PEMILIK BUDAK TIDAK DIHUKUM KALAU MEMPERKOSA BUDAK NYA.

 

Wanita Muslimah; Apakah anda setuju kalau laki2 pemilik budak wanita tidak dihukum kalau memperkosa mereka? Apakah TKWI dianggap oleh laki2 Arab sebagai budak milik mereka yg beradadirumah2nya.Perlu dipertanyakan.

Bismilahirahmanirrahiim.

Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu
buat perjanjian dengan mereka [2], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada
mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang
dikaruniakan-Nya kepadamu [3]. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu
untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena
kamu hendak mencari keuntungan duniawi.

Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang [kepada mereka] sesudah mereka dipaksa [itu] [4].
QS24;(33).

Selama ini kita diajarkan bahwa ayat2 ALLAH atau peraturan2 ALLAH berlaku
sepanjang ZAMAN.

Pendapat klompok2 Ulama seperti salah sekali dan tidak bisa lagi diterima dgn
pradapan manusia yg telah maju ini.

Dimana pemilik budak tidak dihukum kalau mereka MEMPERKOSA budak wanita
miliknya.

Apakah TKWI termasuk budak2 milik tuan rumah di Saudi?

JADI tidak semua peraturan2 ALLAH berlaku untuk setiap zaman
Saya sependapat dgn ahli tafsirDRQuraish Shihab dimana kita harus mempelajari
kembali dan memperbaiki tafsiran2 Ulama2 Padang Pasir Arab

salam

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment