Bagaimana tanggapan para ahli di milis kita ini?
---------- Forwarded message ----------
From: muskitawati <muskitawati@yahoo.com>
Date: 2011/1/1
Subject: [Indonesia-Rising] Marilah Kita Sama2 Melarang Poligamy Tanpa
Syarat !!!
To: Indonesia-Rising@yahoogroups.com
Marilah Kita Sama2 Melarang Poligamy Tanpa Syarat !!!
Masalah dilarangnya Poligamy sudah tercantum di HAM sebagai bagian dari
perlindungan terhadap ketidak adilan dan diskriminasi wanita. Perdebatan dan
kesimpulan akhirnya sudah berlangsung waktu HAM ini dideklarasikan sehingga
dengan diterimanya sebagai nilai2 yang universal, maka tak perlu lagi kita
merujuk kepada Syariah Islam atau Syariah biadab lainnya untuk
mem-banding2kannya, semuanya sudah selesai berlangsung dan sekarang kita
tinggal melaksanakannya saja karena tidak ada yang dirugikan dengan
dilarangnya Poligamy malah lebih banyak yang diuntungkan dalam hal ini.
Tetapi kalo masih ada negara yang setengah2 melarang Poligamy, tentunya
merugikan negara itu sendiri bukan negara lainnya. Seperti contohnya
Indonesia hanya melarang berpoligamy terbatas kepada pejabat pemerintah dan
ABRI, sedangkan rakyat jelata bebas berpoligamy.
> Jamil Sumingan <jamilsumingan@...> wrote:
> Sedangkan seorang Suami tidak dilarang
> berpoligamy tapi dengan syarat mampu
> memberikan nafkah lahir/batin dengan
> adil kepada Istri2nya . tinggal
> masalahnya mampu tidak seorang suami
> bersikap adil terhadap Istri2nya.
Sebenarnya masalah dilarangnya poligamy itu sudah final tidak perlu
diperdebatkan lagi karena sudah ada studinya yang memastikan.
Sama masalah agama juga sudah final, itu cuma kepercayaan saja bukan
merupakan realita. Jadi masalah hukum agama tidak bisa diaplikasikan dalam
kehidupa nyata karena sudah tidak realistik.
Jadi dengan adanya HAM, kita cuma mematuhinya saja karena tidak merugikan
siapapun juga malah melindungi semuanya. Semua agama dilindungi sama tidak
ada agama yang lebih super, lebih benar, kurang benar, atau tidak benar,
karena agama bukan kebenaran tetapi kepercayaan.
Demikianlah, poligamy dalam Islam pun tidak ada persyaratan harus mampu,
adil dlsb. kesemuanya itu cuma kata2 kosong belaka karena tidak ada
pelaksanaannya. Mana pernah ada yang kawin poligamy diperiksa penghasilan
bulanannya. Sekarang mampu tahun depan bisa tidak mampu karena sudah jadi
pengangguran.
Demikianlah, kalo negara memang berniat memajukan bangsanya tentunya
poligamy dilarang. Tetapi negara khan bukan untuk memajukan bangsanya tetapi
untuk memajukan pejabat2nya dengan mengorbankan rakyat bangsanya, oleh
karena itu yang dilarang poligamy cuma pejabat dan ABRI saja sedangkan
rakyatnya dibolehkan Poligamy.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
0 comments:
Post a Comment