Mas Yudi dkk,
Manusia memang berbeda dengan binatang atau hewan, pasti semua tahu. Kalau binatang hidup tanpa perlu pendapat, maka manusia hidup justru karena pendapat. Mengapa emas (logam mulia), permata (batu mulia) lebih mahal daripada logam biasa maupun batu kerikil, mengapa uang begitu kuat mempengaruhi kehidupan ekonomi manusia ? Mengapa sebotol air di padang pasir yang jauh dari penduduk bernilai lebih tinggi dari segenggam emas ? sebaliknya mengapa di pasar, segenggam emas lebih tinggi nilainya dibanding sebotol air ? ya karena pendapat, bahwa suatu materi memiliki nilai dan telah menjadi kesepakatan umum/bersama, pendapat bahwa benda tertentu punya nilai sementara benda lain dianggap tidak bernilai itulah yang dijalani manusia, burung dan hewan lainnya mana peduli dengan pendapat suatu nilai ? Begitu pula dalam beragama, manusia tidak bisa lepas dari yang namanya pendapat, pendapat atau opini, pemahaman suatu persoalan keagamaan entah itu namanya madzhab, firqah atau aliran. Dan penggagas suatu pemahaman tidak pernah sepi dari pengikut dan penentang. Pada zaman Nabi Muhammad tidak banyak muncul pemikiran keagamaan baik di bidang aqidah maupun di bidang fiqh, tetapi sepeninggal beliau muncullah aliran di bidang aqidah beraneka ragam seperti : jabariyah, qadariyah, muktazilah dan sunni, serta syi'ah dll sikap para pengikutnya saling mengkafirkan dan ada klaim kebenaran tunggal. Di bidang fiqh muncul banyak madzhab : Jakfari yang diklaim syiah, dan sunni dikenal ada empat madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Dibanding bidang aqidah, bidang fiqh relatif longgar masih realtif toleran adanya perbedaan pendapat.
Seperti artikel yang diposting mas Yudi tentang Najiskah parfum beralkohol ?? secara gamblang mengawali artikel yang bersumber dari Hizbut Tahrir dengan menyebutkan ada dua pendapat tentang najis tidaknya parfum beralkohol, sayangnya karena berpihak pada fatwa najis, maka opini dibangun berat sebelah, yang mengharamkan alkohol diulas lebih banyak dibanding yang menghalalkannya. Haruskah kita menganggap yang menajiskan alkohol pada parfum adalah yang paling benar alias paling islami ? sebaliknya yang menghalalkan alkohol pada parfum dianggap salah dan tidak islami ?
Wassalam
Abdul Mu'iz
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Yudi Yuliyadi" <yudi@...> wrote:
>
> Parfum Beralkohol, Najiskah?
>
> <http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2011/01/parfum.jpg> Tanya :
>
> apa hukumnya menggunakan parfum yang beralkohol?
>
> Jawab :
>
> Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menggunakan parfum
> beralkohol. Sebagian ulama tidak membolehkan karena menganggap alkohol
> najis. Sedang sebagian lainnya membolehkan, karena tak menganggapnya najis.
> Perbedaan pendapat tentang kenajisan alkohol berpangkal pada perbedaan
> pendapat tentang khamr, apakah ia najis atau tidak.
>
>
> Kesimpulannya, alkohol (etanol) itu najis karena mengikuti kenajisan khamr.
> Maka, parfum beralkohol tidak boleh digunakan karena najis. Wallahu a'lam.
> (ustadz siddiq al jawie; mediaumat.com <http://mediaumat.com/> )
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment