Kasus HKBP Ciketing: Vonis KH Murhali Barda Cs Mencederai Norma Hukum
BEKASI (voa-islam.com) - KH Murhali Barda dan para aktivis muslim Bekasi
divonis hingga 5,5 hingga 7 bulan penjara. Vonis hakim dinilai salah karena
mengabaikan norma hukum dan tidak menghormati hak-hak terdakwa.
Sidang pembacaan putusan KH Murhali Barda cs di Pengadilan Negeri Bekasi,
Kamis pagi (24/2/2011). Murhali divonis 5,5 tahun penjara dikurangi masa
tahanan, lebih ringan 15 hari dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Murhali dengan hukuman 6 bulan penjara
dengan dakwaan melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, sesuai
dengan pasal 335 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada delapan terdakwa lainnya: Ismail,
Dede Trisutisna, Panca Rano VID, Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi, Roy Karyadi,
Kiki Nurdiansyah dan Supriyanto.
Terdakwa lainnya, Ade Firman (25) divonis 6 bulan penjara dikurangi masa
tahanan, lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya
JPU menuntut Ade Firman dengan hukuman penjara 8 bulan karena didakwa
bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 1
KUHP.
Sedangkan Aji Achmad Faisal (28) divonis penjara 7 bulan dikurangi masa
tahanan, lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa. JPU menuntut Aji dengan
hukuman 10 bulan penjara dengan dakwaan melakukan tidak pidana penganiayaan
sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KHUP.
Fakta di persidangan terungkap bahwa Aji adalah pelaku penusukan terhadap
Asia Lumbantoruan, salah seorang jemaat HKBP. Aji melakukan penusukan karena
untuk membela diri dari keroyokan dan penganiayaan ratusan jemaat HKBP.
Saat insiden HKBP Ciketing pada Minggu (12/9/2010), Aji dibonceng motor oleh
Zainal di Ciketing berpapasan dengan 250-an jemaat HKBP yang sedang konvoi
dari arah yang berlawanan. Karena kondisi jalanan yang sempit dan penuh
lobang, maka Aji dan Zainal agak mepet dengan rombongan HKBP. Dengan arogan,
jemaat HKBP meneriaki "maling dan copet" kepada Aji dan Zainal, sehingga
situasi memanas, lalu kedua pemuda yang hendak menuju Masjid itu dikeroyok
jemaat HKBP, hingga motornya jatuh.
Untuk menyelamatkan diri, dalam keadaan panik Zainal mengeluarkan pisau
lipat kepada Aji sembari berkata, "Sabet aja, daripada dihajar!" Aji pun
mengacung-acungkan pisau untuk menakut-nakuti para pengeroyok agar tidak
mendekat, tapi jemaat HKBP tak mempedulikan. Hingga tertusuklah perut Asia
Lumbantoruan.
Terhadap vonis tersebut, Mirza Zulkarnaen, Kuasa Hukum terdakwa, menilai
putusan hakim terhadap Aji ini sangat tidak adil. Salah satu alasan vonis
ini adalah keresahan masyarakat, padahal menurutnya, animo masyarakat
sebaliknya.
"Putusan ini jauh dari rasa keadilan," tegas pengacara yang tergabung dalam
Tim Advokasi Kasus Ciketing ini. "Salah satu dasar putusan itu adalah
terdakwa meresahkan masyarakat. Padahal faktanya, animo masyarakat terhadap
persidangan ini sangat mendukung. Kalau perbuatan terdakwa ini meresahkan,
masyarakat tidak mendukung terdakwa dalam persidangan. Ini bukti bahwa
tindakan terdakwa tidak meresahkan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, dua terdakwa di bawah umur, Handoko alias Tolet dan Hardonis
Syaiful divonis sesuai tuntutan JPU, yaitu dinyatakan bersalah melakukan
tindak pidana "Secara bersama-sama melakukan perbuatan tidak menyenangkan"
sebagaimana diatur pasal 335 ayat 1 jo 55 ayat 1 KUHP. Karena masih
tergolong anak-anak (di bawah umur), maka dikembalikan kepada orang tuanya.
Putusan ini dinilai tidak tepat oleh Basrizal SH, Kuasa Hukum terdakwa.
Menurut Ketua Pusat Pengkajian dan Layanan Hukum (P2LH) Bekasi ini, putusan
hakim bertentangan dengan hukum dan fakta-fakta persidangan.
....putusan hakim terhadap Handoko dan Hardonis Syaiful bertentangan dengan
hukum dan fakta-fakta persidangan...
"Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena melakukan demo di rumah
ibadah. Padahal dalam fakta persidangan jelas bahwa terdakwa melakukan demo
di tanah kosong yang dipakai jemaat HKBP untuk beribadah. Dan tanah kosong
itu bukanlah rumah ibadah," tegasnya.
Kekecewaan serupa juga dirasakan oleh Shalih Mangara Sitompul, Kuasa Hukum
terdakwa dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Menurut Shalih,
keputusan dalam pengadilan itu salah dan tidak menghormati peradilan.
Seharusnya hakim menggunakan norma hukum. Jangan menggunakan
pendekatan-pendekatan lain. Kalau orang tidak bersalah, ya jangan dihukum.
"Pengadilan hanya ingin mendamaikan kedua belah pihak (Umat Islam dan jemaat
HKBP), tapi mengabaikan norma hukum yang seharusnya dihormati oleh
peradilan. Salah itu!" ujar pengacara yang juga Sekjen Kongres Umat Islam
Bekasi (KUIB) itu.
Norma hukum yang diabaikan, menurut Shalih, terlihat dari keanehan vonis
hakim terhadap Murhali Barda. "Vonis hakim ini sangat aneh, karena peristiwa
yang didakwakan kepada Murhali adalah insiden 12 September 2010, tapi
Murhali dikenakan kejadian (perbuatan tidak menyenangkan) pada tanggal 1 dan
8 Agustus 2010 saat Murhali berhadap-hadapan saat demo menolak Gereja HKBP.
Ini konyol lagi. Seharusnya, jika Murhali didakwakan kejadian tanggal 12
September, maka kejadian yang diajukan harus tanggal 12 September juga,"
jelasnya.
....Pengadilan ini salah karena mengabaikan norma hukum yang seharusnya
dihormati oleh peradilan....
Selain itu, Shalih juga mengkritik hakim yang dinilai tidak menghormati
terdakwa. Pasalnya, usai membacakan putusan terhdap Murhali, Majelis Hakim
langsung mengetuk palu tanpa memberikan kepada terdakwa Murhali untuk
menyatakan sikap apakah menerima atau banding. Padahal, terdakwa ingin
mengajukan banding.
"Hakim juga sangat tidak menghargai hak terdakwa untuk menyatakan sikap
terhadap vonisnya. Hakim main ketuk palu saja sebelum terdakwa menyatakan
sikap. Padahal terdakwa ingin menyatakan banding dalam persidangan itu,"
ujarnya.
Meski kecewa dengan pengadilan, Shalih tetap menghormati putusan hakim.
"Tetap kita hormati karena ini adalah putusan pengadilan," tutupnya. [taz]
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment