Advertising

Wednesday, 8 December 2010

[wanita-muslimah] Syariat yang Tidak Adil, Islam Atau Kristen?

 

Syariat yang Tidak Adil, Islam Atau Kristen?

Untuk misi penginjilan, Pendeta Muhammad Bambang SE STh menempuh cara yang
tidak fair, menghujat syariat Islam. Dalam buku penginjilan "Mengapa Saya
Menjadi Orang Kristen (Islam Menjadi Kristen)" yang diterbitkan Yayasan
Penginjilan Martua Agape Nias, pendeta yang mengaku bekas ustadz kelahiran
Bojonegoro tahun 1964 ini menyebut syariat Islam sebagai intoleransi, keras,
kejam, tidak adil dan tak mengenal kasih. Beberapa syariat yang jadi
sasaran, di antaranya adalah hukum rajam dan waris:

"Hukum/Syariat Islam (Pidana + Perdata) tidak berlandaskan KASIH, melainkan
berdasarkan intoleransi, keras/kejam dan tidak adil, yang sebagai buktinya
kami sitir antara lain: Dera dengan 100x pukulan rotan atau pentungan bagi
mereka yang ketangkap basah berzina (Qs. An-Nur 2). (hlm 38).

Dengan menyimak hujatan tersebut, patutlah diragukan pengakuan Pendeta
Muhammad Bambang sebagai seorang mantan ustadz. Tudingannya sangat
semberono, jauh dari pengertian dan hikmah syariat yang mahaluas.

....Patutlah diragukan pengakuan Pendeta Muhammad Bambang sebagai seorang
mantan ustadz. Tudingannya sangat semberono....

Memang sanksi ('uqubah) dalam syariat Islam sudah jadi langganan para
misionaris untuk melakukan pendangkalan akidah. Mereka melebih-lebihkan
mirisnya sanksi dalam pidana Islam, seraya menutupi prinsip dan hikmah yang
ada.

Pada dasarnya, semua jenis sanksi hukum itu dijatuhkan di Akhirat, tapi
sebagian disegerakan di dunia untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman
hidup bermasyarakat. Karena Allah SWT menurunkan agama untuk menjaga lima
hal pokok (ad-dharuratul-khams), yaitu menjaga kebebasan beragama
(hifzhud-din), menjaga kesucian hidup (hifzhun-nafs), menjaga kepemilikan
harta benda (hifzhul-maal), menjaga keturunan (hifzhun-nasal), dan menjaga
kebebasan berpikir (hifzhul 'aql).

Lima hal tersebut adalah kebutuhan yang dharuri dan sangat menentukan
eksistensi hidup dan kehidupan manusia. Untuk itulah Allah menetapkan sanksi
hukum di dunia. Di mata hukum Islam, semua orang dipandang sama tanpa ada
diskriminasi hukum berdasarkan status sosial, ekonomi dan politik, atau
alasan lainnya.

Sangat tidak benar tuduhan pendeta bahwa Islam menghukum pezina dengan
pukulan pentungan 100 kali. Penggambaran yang miris ini sengaja dilakukan
pendeta untuk melakukan mendoktrin jemaatnya, bahwa Islam itu kejam dan
sadis. Padahal ketentuan Syariat Islam dalam tindak pidana perzinaan
tidaklah sesemberono dan sekejam itu. Al-Qur'an yang dituding sadis itu
adalah sbb:

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman" (Qs An-Nur 2).

....Sangat tidak benar tuduhan pendeta bahwa Islam menghukum pezina dengan
pukulan pentungan 100 kali....

Hukuman terhadap pelaku perzinaan memang sangat keras, karena zina tak hanya
dosa besar, tapi juga perbuatan keji (fahisyah) dan seburuk-buruk kelakuan
(saa'a sabiilan). (Qs Al-Isra 32).

Betapa banyaknya penyakit menular akibat zina yang belum ditemukan
penyembuhannya seperti HIV AIDS. Betapa banyak rumah tangga hancur
berantakan gara-gara kasus zina dan perselingkuhan? Betapa banyak generasi
yang rusak masa depannya karena perzinaan orang tuanya?

Bila pelakunya seorang gadis atau bujangan yang belum pernah menikah, maka
hukumannya adalah dera seratus kali, sesuai dengan ayat tersebut.

Tapi bila pelakunya adalah pria atau wanita yang pernah menikah
(muhshan/muhshanat), walaupun ia berstatus duda atau janda, maka berdasarkan
hadits-hadits yang shahih, hukumannya naik menjadi rajam.

Apabila tindak perzinaan itu terbukti sah dan meyakinkan secara hukum, maka
sanksi harus dilakukan tanpa belas kasihan: ".Dan janganlah belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat." (Qs An-Nur 2).

Dalam pelaksanaannya, agar sanksi perzinaan ini menimbulkan efek jera dan
dampak sosiologis kepada masyarakat agar mereka membenci, menjauhi dan takut
melakukan perzinaan, maka eksekusinya harus dilakukan di hadapan khalayak
kaum mukminin:

".Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman" (Qs An-Nur 2).

Karena sanksi perzinaan itu sangat berat baik fisik maupun mental, maka
persyaratan pelaksanaan hukumannya juga sangat berat dan ketat, yaitu
benar-benar terbukti dengan dua pembuktian: 1) Pengakuan langsung dari
pelakunya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 2) Kesaksian dari empat
orang saksi mata yang Muslim, berakal, baligh dan adil.

....Subhanallah!! Bagi orang berakal, betapa adil dan indah syariat
Islam....

Karena sanksi perzinaan itu sangat berat, maka aturan bagi orang yang
menuduh perzinaan pun ketat. Bagi orang yang menuduh perzinaan tapi tidak
terbukti di pengadilan, maka dia dihukumi sebagai fasik yang dijatuhi sanksi
dera 80 kali (Qs An-Nur 4). Subhanallah!! Bagi orang berakal, betapa adil
dan indah syariat Islam.

KEKEJAMAN DAN KASIH YANG KELIRU DALAM SYARIAT BIBEL

"...Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat..."

Penggalan ayat Al-Qur'an surat An-Nur ayat 2 tersebut diperalat Pendeta
Muhammad Bambang untuk menuding Islam sebagai agama yang tak mengenal belas
kasihan:

"Tegasnya Hukum dan Syariat Islam itu bertentangan secara diametral dan
antagonis dengan Hukum Kasih yang diajarkan oleh Yesus dalam Matius 22:39
yang berbunyi: "Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri." (hlm
39).

Padahal dalam ayat tersebut Allah melarang agar jangan meninggalkan
perintah-Nya hanya demi rasa kasihan terhadap pelaku perzinaan. Tak boleh
ada dispensasi hukuman atas alasan kasihan, simpati atau perasaan lainnya.
Perasaan hati tak boleh mengalahkan hukum Allah.

....dalam Bibel, Tuhan memerintahkan balas dendam dengan perintah membunuh
dan menumpas secara sadis terhadap semua manusia dan binatang ternak tanpa
belas kasihan....

Aneh memang, hanya dengan adanya ayat "janganlah belas kasihan kepada
keduanya (kedua pezina, pen.)," Pendeta Bambang menuding Islam bukan agama
kasih. Padahal dalam Bibel, Tuhan memerintahkan balas dendam dengan perintah
membunuh dan menumpas secara sadis terhadap semua manusia dan binatang
ternak tanpa belas kasihan sedikitpun:

"Beginilah firman Tuhan semesta alam: Aku akan mem-balas apa yang dilakukan
orang Amalek kepada orang Israel, karena orang Amalek menghalang-halangi
mereka, ketika orang Israel pergi dari Mesir. Jadi pergilah sekarang,
kalahkanlah orang Amalek, tumpaslah segala yang ada padanya, dan janganlah
ada belas kasihan kepadanya. Bunuhlah semuanya, laki-laki maupun perempuan,
kanak-kanak maupun anak-anak yang menyusu, lembu maupun domba, unta maupun
keledai"(1 Samuel 15:2-3, selengkapnya baca sampai ayat 9).

Jika Pendeta Bambang ingin menerapkan Hukum Kasih sesuai dengan ayat-ayat
Bibel, maka dia akan mengalami kemusykilan. Karena dalam Bibel Yesus
menerapkan hukum kasih dengan membebaskan wanita Yahudi yang tertangkap
basah berzina, dari jeratan hukuman apapun termasuk rajam (Yohanes 8:1-11).

Penghakiman Yesus dalam ayat ini bertolak belakang dengan berbagai sabdanya
dalam Injil, bahwa mata yang berbuat maksiat harus dicungkil dan dibuang.

"Dan jika matamu menyesatkan engkau, cungkillah dan buanglah itu, karena
lebih baik bagimu masuk ke dalam hidup dengan bermata satu dari pada
dicampakkan ke dalam api neraka dengan bermata dua" (Matius 18:9, Matius
5:29).

Selain itu, dengan membebaskan perempuan yang tertangkap basah mela-kukan
zina (skandal seks) dari jeratan hukum, berarti Yesus telah melanggar Hukum
Taurat tentang hukum rajam (dilempari batu) sampai mati (Ulangan 22:22-24).
Bukankah salah satu misi Yesus bukanlah untuk meniadakan hukum Taurat,
melainkan untuk menggenapinya (Matius 5:17)?

....di samping menetapkan hukum yang keras dalam pidana perzinaan,
Perjanjian Lama banyak memberikan angin segar bagi perzinaan. Misalnya,
Tuhan menyuruh Nabi Hosea untuk bercinta dan menikahi pelacur Gomer....

Lebih jauh lagi, Pendeta Muhammad Bambang akan menemui banyak kesulitan jika
ingin menerapkan Hukum Kasih dalam hal pelacuran. Karena di samping
menetapkan hukum yang keras dalam pidana perzinaan, Perjanjian Lama banyak
memberikan angin segar bagi perzinaan. Misalnya, Tuhan menyuruh Nabi Hosea
untuk bercinta dan menikahi pelacur Gomer.

"Ketika Tuhan pertama kali berbicara kepada bangsa Israel dengan
perantaraanku, Tuhan berkata, "Hosea, kawinilah seorang yang suka melacur,
dan anak-anakmu juga akan menjadi seperti dia. Umat-Ku sama seperti istrimu
itu; mereka tidak setia kepada-Ku, dan meninggalkan Aku" (Hosea 1:2-3, BIS).

Apakah atas dasar ayat ini, Pendeta Bambang ingin mengasihi pezina sehingga
memprotes keras ayat Al-Qur'an yang menetapkan sanksi bagi pelaku perzinaan?
Akankah Pendeta Bambang bersukacita jika di dunia ini tidak ada hukum yang
menjerat para pezina dengan hukuman keras, sehingga perselingkuhan makin
merajalela? Itukah makna kasih seorang pendeta bagi para pezina? [A. Ahmad
Hizbullah MAG/suaraislam]

http://www.voa-islam.com/islamia/christology/2010/12/05/12123/syariat-yang-t
idak-adil-islam-atau-kristen/

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.
.

__,_._,___

0 comments:

Post a Comment