Khilafah Di Mata Para 'Ulama
Oleh: Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy
hayatulislam.net - Menegakkan Kembali Khilafah Islamiyyah
Menegakkan kembali khilafah Islamiyyah merupakan kewajiban syar'iy bagi
seluruh kaum muslim. Alasan-alasan mengapa kaum muslim wajib berjuang
menegakkan kembali khilafah Islam adalah sebagai berikut.
1. Perintah untuk mentaati pemimpin. Al-Qur'an di banyak ayat telah
mewajibkan kaum muslim untuk mentaati seorang pemimpin (ulil amriy). Allah
swt berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah RasulNya dan
ulil amri (pemimpin) diantara kamu." (Qs. An-Nisaa' [4]: 59).
Ibnu 'Athiyyah menyatakan bahwa ayat ini merupakan perintah untuk taat
kepada Allah, RasulNya dan para penguasa. Pendapat ini dipegang oleh jumhur
para 'ulama: Abu Hurairah, Ibnu 'Abbas, Ibnu Zaid dan lain sebagainya (Ibnu
'Athiyyah, al-Muharrir al-Wajiiz, juz 4/hal. 158). Yang dimaksud dengan
penguasa di sini adalah khalifah atau imam.
Ali Ash-Shabuni menyatakan bahwa ayat ini merupakan perintah untuk mentaati
penguasa (khalifah) mukmin yang selalu berpegang teguh kepada syariat Allah
swt. Sebab, tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk bermaksiyat kepada Allah
swt (Ali Ash-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz I/285).
Meskipun manthuq ayat ini berisikan perintah untuk mentaati pemimpin, namun
ayat di atas menyiratkan dengan jelas kewajiban untuk mengangkat seorang
pemimpin (khalifah). Pengertian semacam ini bisa dipahami dengan
memperhatikan dalalah iltizam yang melekat pada ayat tersebut (Lihat
Taqiyyuddin Al-Nabhani, Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz III/173-176;
bandingkan pula dengan Imam Syaukani, Irsyadul Fuhul ila Tahqiiq al-Haq min
'Ilm Al-Ushul; al-Amidiy, Al-Ihkaam fi Ushul al-Ahkaam). Perintah untuk taat
kepada penguasa sekaligus merupakan perintah untuk mengangkat seorang
pemimpin. Sebab, Allah swt tidak mungkin memerintahkan untuk mentaati
pemimpin sementara itu pemimpinnya tidak ada atau belum diangkat. Atas dasar
itu, ayat ini merupakan dalil wajibnya kaum muslim mengangkat seorang
pemimpin (khalifah), agar mereka bisa memberikan ketaatan kepada ulil amri.
Tanpa mengangkat khalifah (ulil amri) mustahil mereka bisa memberikan
ketaatan.
2. Perintah untuk berhukum dengan aturan-aturan Allah swt secara menyeluruh
dan sempurna. Allah swt telah berfirman, artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Iislam secara
menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya
setan itu musuh yang nyata bagi kamu." (Qs. Al-Baqarah [2]: 208).
Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan: "Allah swt telah
memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai RasulNya agar
mengadopsi system keyakinan Islam ('aqidah) dan syari'at Islam, mengerjakan
seluruh perintahNya dan meninggalkan seluruh laranganNya selagi mereka
mampu." (Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, I/247).
Imam al-Nasafiy menyatakan bahwa, ayat ini merupakan perintah untuk
senantiasa berserah diri dan taat kepada Allah swt atau Islam (Imam
al-Nasafiy, Madaarik al-Tanzil wa Haqaaiq al-Ta'wiil, I/112).
Imam Qurthubiy menjelaskan bahwa, lafadz "kaaffah" merupakan "haal" dari
dlamiir "mu'miniin". Makna "kaaffah" adalah "jamii'an" (Imam Qurthubiy,
Tafsir Qurthubiy, III/18).
Diriwayatkan dari Ikrimah bahwa, ayat ini diturunkan pada kasus Tsa'labah,
'Abdullah bin Salam, dan beberapa orang Yahudi. Mereka mengajukan permintaan
kepada Rasulullah saw agar diberi ijin merayakan hari Sabtu sebagai hari
raya mereka. Selanjutnya, permintaan ini dijawab oleh ayat tersebut di atas.
Imam Thabariy menyatakan: "Ayat di atas merupakan perintah kepada
orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk
menjalankan syari'at Islam secara menyeluruh; dan larangan mengingkari
satupun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam." (Imam Thabariy,
Tafsir Thabariy, II/337).
Penerapan syariat Islam hanya akan sempurna dengan adanya institusi Khilafah
Islamiyyah. Atas dasar itu, eksistensi Khilafah Islamiyyah merupakan
keniscayaan bagi sempurnanya penerapan hukum-hukum Islam. Tanpa Khilafah,
syariat Islam tidak akan pernah bisa diterapkan secara sempurna. Dari sini
pula kita bisa menyimpulkan bahwa hukum menegakkan kembali syariat Islam
adalah wajib.
Bersambung, insya ALLAH
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment