1. Anfal, Ghanimah, Fa'i, dan Khumus
Anfal adalah ghanimah, yakni segala harta kekayaan orang-orang kafir yang
dikuasai oleh kaum muslimin melalui perang penaklukan.
fa'i adalah segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum
muslimin tanpa peperangan, orang-orang kafir melarikan diri karena takut
terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga
harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan
melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari
harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak. Harta fa'i ini
menjadi milik Rasulullah saw; sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan
keluarganya selama setahun; sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan
amunisi dan penyediaan senjata perang. Setelah beliau wafat, Abu Bakar dan
Umar melakukan hal yang sama.
Sedangkan yang dimaksud dengan khumus adalah seperlima bagian yang diambil
dari ghanimah.
2. Kharaj
Kharaj adalah hak kaum muslimin atas tanah yang ditaklukkan dari orang
kafir, baik melalui peperangan maupun melalui jalan damai. misalnya tanah
Irak, Syam dan Mesir.
Kharaj adalah hak kaum muslimin, dan dipergunakan untuk kemaslahatan negara,
seperti membayar gaji pegawai, tentara, pengadaan senjata. Juga diberikan
kepada para janda, orang yang membutuhkan, serta untuk kemaslahatan kaum
muslimin. Dalam hal ini khalifah menyalurkannya sesuai dengan pendapat dan
ijtihadnya.
3. Jizyah
Jizyah adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum muslimin dari
orang-orang kafir, karena adanya ketundukan mereka kepada pemerintahan
Islam.
Jizyah wajib diambil dari orang-orang kafir, selama mereka tetap kufur,
namun apabila memeluk Islam, maka gugurlah jizyah dari mereka. Jizyah
diambil dari orang-orang kafir laki-laki, berakal, baligh dan mampu
membayarnya.
4. Harta Milik Umum
Harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh
Allah SWT untuk seluruh kaum muslimin. Allah SWT membolehkan setiap individu
untuk mengambil manfaatnya, tetapi tidak untuk memilikinya.
Dikelompokkan menjadi tiga,
* Sarana umum yang diperlukan oleh seluruh kaum muslimin dalam
kehidupan sehari-hari;
* Harta-harta yang keadaan asalnya terlarang bagi individu tertentu
memilikinya;
* Barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas.
sabda Rasulullah saw,
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu: air, padang rumput, dan
api."
Pengelolaan kepemilikan umum yakni :
Pertama; Pemanfaatan Secara Langsung oleh Masyarakat Umum.
Air, padang rumput, api, jalan umum, laut, samudra, sungai besar, adalah
benda-benda yang bisa dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu.
Siapa saja dapat mengambil air dari sumur, mengalirkan air sungai untuk
pengairan pertanian, juga menggembalakan hewan ternaknya di padang rumput
milik umum.
Kedua; Pemanfaatan Di Bawah Pengelolaan Negara
Kekayaan milik umum yang tidak dapat dengan mudah dimanfaatkan secara
langsung oleh setiap individu masyarakat-karena membutuhkan keahlian,
teknologi tinggi, serta biaya yang besar-seperti minyak bumi, gas alam, dan
barang tambang lainnya, maka negaralah yang berhak untuk mengelola dan
mengeksplorasi bahan tersebut. Dimana hasilnya nanti akan dimasukkan ke
dalam kas baitul mal. Khalifah adalah pihak yang berwenang dalam
pendistribusian hasil tambang dan pendapatannya sesuai dengan ijtihadnya
demi kemashlahatan umat. Misalnya; (1) dibelanjakan untuk segala keperluan
yang berkenaan dengan kegiatan operasional badan negara yang ditunjuk untuk
mengelola harta pemilikan umum, (2) dibagikan kepada kaum muslimin atau
seluruh rakyat. Dalam hal ini khalifah boleh membagikan air minum, listrik,
gas, minyak tanah, dan barang lain untuk keperluan rumah tangga atau
pasar-pasar secara gratis atau menjualnya dengan semurah-murahnya, atau
dengan harga wajar yang tidak memberatkan.
Bersambung, insya ALLAH
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment