Advertising

Tuesday 31 May 2011

[wanita-muslimah] Difable, Disable

*Difable, Disable*
Published on jurnalperempuan.com<http://jurnalperempuan.com/2011/05/difable-disable/>|
shared via
feedly <http://www.feedly.com>

<http://jurnalperempuan.com/2011/05/difable-disable/difabel/>Penggunaan
istilah difable dan disable sebenarnya masih menjadi perdebatan.
Ketidaksepakatan penggunaan istilah ini muncul dari perbedaan pemahaman
sudut pandang. *Difabel* merupakan singkatan dari kata bahasa Inggris
*Different
Ability People* yang artinya Orang yang Berbeda Kemampuan. Istilah
*difabel*didasarkan pada realita
s bahwa setiap manusia diciptakan berbeda dan tidak menutup kesempatan untuk
masuk dalam masyarakat. Pemahaman difable "menghilangkan" pemaknaan negatif
dari kecacatan sehingga memungkinkan semua orang terlibat dalam kegiatan
masyarakat dengan cara mereka masing-masing. Penggunaan istilah yang lain,
yakni disable, berdasarkan istilah disability merupakan suatu ketidakmampuan
melaksanakan suatu aktifitas atau kegiatan tertentu sebagaimana layaknya
orang normal akibat ketidakmampuan fisik.

Perbedaan penggunaan istilah difable dan disable berangkat dari sudut
pandang yang berbeda dalam setiap kelompok. Istilah disable lebih mengarah
pada perbedaan karena adanya ketidaksempurnaan bagian fisik sehingga tidak
mampu melaksanakan aktifitas secara normal. Sedangkan istilah difable
mencakup seluruh aspek tetapi melihatnya hanya sebagai sebuah perbedaan
semata dan menerima cara bertindak yang berbeda tersebut. Walaupun demikian,
kedua istilah ini telah memberikan sudut pandang yang lebih ramah terhadap
kelompok difable dibandingkan dengan penggunaan istilah penderita cacat atau
penyandang cacat. Istilah penderita atau penyandang cacat cenderung
membangun anggapan bahwa kecacatan adalah suatu beban. Penderitaan tersebut
dijadikan stigma negatif dalam masyarakat yang menutup kesempatan bagi
kelompok difable untuk ikut berpartisipasi dalam masyarakat.

*Aksesibilitas*

Perbedaan kemampuan difable tidak boleh menjadi hambatan dalam beraktifitas.
Jaminan atas kemudahan fasilitas difable tersebut harus disediakan
pemerintah dalam mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan
dan penghidupan. Aksesibilitas difable telah dijelaskan dalam beberapa
undang-undang di Indonesia antara lain UU no. 4 tahun 1997 lewat asal 10
ayat 2 yang menyatakan bahwa "Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk
menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat
dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat."

Jaminan aksesibilitas difable berupa aksesibilitas fisik yang membangun
lingkungan agar difable dapat terlibat di dalamnya dengan mudah tanpa
bantuan. Lebih luas lagi, aksesibilitas fisik mencakup akses terhadap
berbagai bangunan, alat transportasi dan komunikasi, serta berbagai
fasilitas di luar ruangan termasuk sarana rekreasi. Dengan adanya jaminan
penyediaan aksesibiltas difable, maka perbedaan tidak lagi menjadi hambatan
untuk beraktifitas dan bermasyarakat.

* Perempuan dan Difable*

Isu diskriminasi terhadap perempuan berakar dikotomi ekstrim perbedaan tubuh
antara perempuan dan laki-laki. Perbedaan secara biologis tidak dapat
dijadikan perbedaan perlakuan dalam masyarakat terhadap perempuan. Namun,
pada kenyataannya justru perempuanlah yang sering mengalami perlakuan
diskriminatif. Minoritas perempuan semakin terasa ketika terkait dengan isu
minoritas lainnya, salah satunya adalah isu difable.
"Ketidaknormalan"[2]<http://jurnalperempuan.com/#_ftn2>fisik pada
difable dijadikan alasan untuk membedakan dan seakan-akan
membatasi hak hidup dalam masyarakat. Perempuan difable mengalami
diskriminasi ganda akibat jenis kelamin dan juga "ketidaknormalan" dalam
masyarakat tersebut.

Perempuan difable membutuhkan jaminan dari negara atas hak hidup yang setara
dalam masyarakat. Jaminan tersebut tidak hanya lewat undang-undang,
melainkan juga melalui aksesibilitas yang ramah terhadap perempuan difable.
Jaminan dan aksesibilitas tersebut dapat berupa pelayanan yang ramah dalam
persoalan kesehatan reproduksi, serta pemenuhan hak hidup dalam dunia kerja.
Kesempatan harus diberikan pada mereka. Stereotipe perempuan yang lemah akan
semakin dilemahkan pada perempuan difable sehingga kesempatan bagi perempuan
difable untuk mengapresiasikan dirinya dalam masyarakat terbatas. Logika
berpikir patriarkal mengandaikan bahwa mereka yang ingin terlibat penuh
dalam kegiatan bermasyarakat, harus mengikuti standar yang telah ditetapkan.
Syarat pertama adalah mampu bersaing dengan standar laki-laki. Pengandaian
logika patriarkal tersebut telah mengeliminasi keberadaan perempuan,
terutama perempuan difable. Jaminan undang-undang yang diikuti oleh
penyediaan aksesibilitas tidak akan berhasil apabila tidak ada penyadaran
dalam masyarakat. Hak perempuan difable dalam negara sama seperti hak warga
negara lainnya. Oleh sebab itu, mereka pun berhak mendapatkan kehidupan
layak dalam hidup bermasyarakat.


------------------------------

[1] <http://jurnalperempuan.com/#_ftnref1> Dalam penulisan edisi 65, Jurnal
Perempuan sepakat menggunakan kata difable sebagai bentuk penyeragaman
istilah. Penggunaan istilah difable merujuk pada "perbedaan" dari orang lain
tetapi tidak menjadikannya ia sebagai "the other". Namun, kami memberikan
kebebasan bagi penulis dalam menggunakan istilah difable atau disable dengan
pemahaman mereka.

[2] <http://jurnalperempuan.com/#_ftnref2> "Ketidaknormalan" dalam konteks
ini menunjukkan adanya standar normal dalam masyarakat sehingga mereka yang
berbeda akan dianggap tidak normal.

Dikutip dari: Jurnal Perempuan #65 "Mencari Ruang untuk Difable"

Feedly. Feed your mind. http://www.feedly.com <http://www.feedly.com/#mail>


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment