Menurut hukum yang berlaku di Indonesia,
talak baru jatuh setelah hakim pengadilan agama mengijinkan suami
menjatuhkan talak
melalui persidangan,
bukan sekonyong-konyong bilang "talak, talak, talak."
Kalau mau rujuk ya bersama-sama daftar ke KUA lagi
(mendaftar rujuk), bukan sekonyong-konyong ngumpul lagi ....
http://www.scribd.com/doc/15745583/Kompilasi-Hukum-Islam
2011/9/5 Fissa <deffisamer@yahoo.com>
> **
>
>
> Saya mau tanya jika saat bertengkar dan suami terucap ingin cerai (salahnya
> pasangan tersebut tidak mengingat berapa kali kata cerai keluar dari Suami
> saat itu), apakah sudah jatuh talak?. Talak berapa? (dalam kondisi pasangan
> saling tidak mengingat sudah terucap berapa kalinya). Lalu jika ingin
> bersatu kembali, apa yang harus dilakukan?.
>
> Wassalam.
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/






0 comments:
Post a Comment