----- Original Message -----
From: "herri.permana" <herri.permana@
To: <wanita-muslimah@
Sent: Wednesday, February 24, 2010 13:26
Subject: [wanita-muslimah] Re: MUI Samarinda: Islam Tak Kenal Nikah Siri + MUI Jatim: Atur Juga Pelacuran
ah itu kan perasaanmu saja kek
namanya juga RUU masalah perkawinan yah wajar kalo ngebahas masalah perkawinan.Kumpul kebo itu kan hubungan diluar perkawinan makanya diaturnya di RUU KUHP.
############
HMNA:
Mana ada RUU KUHP yang disodorkan ke DPR. Yang belaku sekarang itu KUHP warisan Belanda Wetboek van Straftrecht. Tidak ada dalam KUHP yang melarang kumpul kerbau. Menurut pasal 284 KUHP, yang diancam pidana paling lama 9 bulan hanya yang bermukah (overspel = keliwat main), yaitu laki-laki ataupun perempuan yang telah kawin yang melakukan zina (ayat 1), hanya delik aduan artinya tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami ataupun isteri yang tercemar (ayat 2), pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai (ayat 4). Jadi kalau yang kumpul kerbau itu gadis+ bujang, duda + janda itu di luar jangkauan pasal 284 KUHP.
############
Draft itu sendiri udah dari periode lalu koq..masih ingat gak Counter legal draft Musdah Mulia , CLD itu kan mengkritisi draft ini
--- In wanita-muslimah@
>
> Memang aneh juga, kok nikah siri (yang sebenarnya sama sekali tidak rahasia) dikriminalisasi, namun kumpul kerbau dibiarkan.
[Non-text portions of this message have been removed]
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment