Lika-liku Draf RUU Nikah Siri Hingga Jadi Misterius
Posted by antasari on Feb 19th, 2010
Visited 84 times, 4 so far today and filed under Fenomena. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry
2010-02-19 18:07:28 Jakarta -
Makin ramai dipergunjingkan, makin misterius pula keberadaannya. Para pejabat terkait pun tidak kompak dan saling membantah. Begitulah nasib RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan (HMPA) atau dikenal sebagai RUU Nikah Siri.
RUU tersebut mengatur ketentuan pidana untuk berbagai bentuk perkawinan seperti siri, kontrak (mut'ah), campur dan poligami. Ancaman hukumannya berupa denda Rp 6 juta atau kurungan penjara hingga maksimal 3 tahun.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, dalam jumpa pers di Kementerian Agama, Jumat (19/2/2010) memberi pernyataan mengagetkan. Suryadharma meminta kontroversi RUU tersebut dihentikan karena RUU tersebut tidak ada.
"Sudahlah, tidak usah diperdebatkan karena barangnya saja nggak ada," ujar kata Suryadharma. Pernyataan ini jelas bertentangan dengan pernyataan Suryadharma sebelumnya.
Berikut kronologi `kemisteriusan' RUU Nikah Siri dari awal muncul ke permukaan sampai drafnya kemudian dinyatakan tidak ada oleh Menag.
27 Februari 2009
Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar menyatakan Depag masih menunggu jawaban Presiden SBY atas diajukannya RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak. RUU itu, kata Nasrudin, sudah diajukan setahun sebelumnya. Ia berharap RUU itu bisa segera dilimpahkan ke DPR.
11 Februari 2010
Pusat Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHI2M) UIN Syarif Hidayatullah diberitakan akan menggelar seminar mengenai RUU Nikah Siri tersebut. Saat itu, Ketua Panitia Seminar Abdul Gani Abdullah, mengatakan, RUU tersebut akan menjadi pelengkap UU No 1/1974 Tentang Perkawinan.
Seminar itu digelar tidak lain dan tidak bukan untuk menyikapi naskah RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegas). Itu berarti, RUU yang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag) tersebut sudah diserahkan dan siap digodok oleh DPR.
16 Februari 2010
Menteri Agama (Menag) Suryadharma membenarkan bahwa RUU itu telah masuk Prolegnas. Ia menambahkan hukuman bagi para pelaku nikah siri seperti yang tertuang dalam RUU Nikah siri belum definitif. Mungkin saja hukuman itu nantinya dalam bentuk administratif. Ia juga menandaskan bagi yang telah menikah siri, sejak RUU tersebut diundangkan nantinya, tinggal mencatatkan saja.
Pada hari yang sama, Nazarudin kembali menegaskan, RUU Nikah siri yang mengatur pencatatan pernikahan secara resmi sudah setahun berada di Setneg. Ia menganggap wajar proses di setneg berlangsung cukup lama.
Rabu 17 Februari 2010
Bila telah masuk Prolegnas, itu berarti draf RUU telah diserahkan ke DPR dan siap digodok oleh anggota dewan. Sebelum ke DPR, RUU tersebut sesuai prosedur harus diserahkan kepada Sekretariat Negara oleh Kemenag. Namun pengakuan mengejutkan datang dari Mensesneg Sudi Silalahi. Draf RUU itu belum pernah diterimanya.
Kamis 18 Februari 2010
Suryadharma menarik kembali ucapannya. Ia mengatakan RUU Nikah Siri masih berupa draf dan belum diserahkah kepada DPR. "Belum, kan masih draf, bagaimana bisa masuk prolegnas? Wong presiden saja belum menyerahkan ke DPR," kata dia di Istana Negara.
Pada kesempatan yang sama Sudi kembali menegaskan RUU itu belum diterimanya. Suryadharma juga heran mengapa draf RUU Nikah Siri itu bisa bocor ke publik sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Jumat 19 Februari 2010
Suryadharma mengundang wartawan untuk menjelaskan duduk perkara keberadaan RUU tersebut. Pertama, ia meminta polemik mengenai RUU itu dihentikan. Kedua, draf RUU tersebut memang tidak ada wujudnya.
Suryadharma juga menyatakan belum pernah menandatangi surat pengantar penyerahan RUU itu kepada presiden. Mungkin saja ada pembicaraan tentang RUU itu pada Menag era sebelumnya, tapi dia mengaku tidak tahu.
Terkait dengan draf RUU yang sejak pekan ini beredar di kalangan wartawan, Suryadharma bahkan menuduhnya sebagai draf ilegal. "Lebih tepatnya itu draft ilegal," terangnya.
Terkait pernyataan Menag bahwa tidak ada draf RUU Nikah Siri, Nasarudin Umar menyatakan akan mengecek draf itu ke Biro Hukum Kemenag.
(irw/iy)
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.
0 comments:
Post a Comment