Advertising

Friday 27 May 2011

[wanita-muslimah] Kesehatan Reproduksi Perempuan

*Kesehatan Reproduksi Perempuan*
Published on jurnalperempuan.com<http://jurnalperempuan.com/2011/05/kesehatan-reproduksi-perempuan/>|
shared via
feedly <http://www.feedly.com>

Kesehatan berasal dari kata inti "sehat". Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
merumuskan definisi sehat sebagai keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial
yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit dan kecacatan. Isu kesehatan
reproduksi mulai diangkat pada Konferensi Internasional Kependudukan dan
Pembangunan (ICPD) di Kairo tahun 1994. Kesehatan reproduksi didefinisikan
sebagai keadaan sehat sejahtera secara fisik, mental dan sosial yang utuh,
tidak hanya terbebas dari penyakit atau kecacatan dalams egala hal yang
terkait dengan sistem, fungsi serta proses reproduksi.
Kesehatan reproduksi di Indonesia memakai pendekatan siklus hidup (masa
kanak-kanak, remaja, dewasa dan lansia) dimana pada setiap tahapnya terdapat
kesinambungan dan perlu ditangani dengan baik. Keadaan kesehatan yang
terjadi pada masa kehamilan dan usia dewasa tergantung kepada upaya
kesehatan pada masa sebelumnya.

*Hak Reproduksi Perempuan*
Reproduksi perempuan mencakup banyak bidang, tidak hanya di bidang
kedokteran. Berbicara hak reproduksi berarti berurusan dengan masalah sosial
yaitu hukum, agama, sosial dan budaya. Selain itu, masalah hak reproduksi
berarti menjadi sangat "personal" bagi perempuan itu sendiri karena bagian
tubuhnyalah yang menjadi pokok persoalan yang harus dibahas.
Namun hak reproduksi perempuan masih kurang dikenalkan pada masyarakat,
terutama melalui media massa kita. Bukan saja kematian ibu yang meningkat
setiap satu menit di dunia karena gangguan kehamilan, tetapi juga mengalami
kerusakan kelamin akibat penyunatan, dan dipaksa masuk pasaran seks.
Pelanggaran hak-hak reproduksi disebabkan diskriminasi dan kekerasan
terhadap perempuan.
Pemikiran mengenai hak reproduksi perempuan merupakan perkembangan dari
konsep hak asasi manusia. Dalam perkembangannya, konsep hak asasi
manusia dapat dibagi dalam dua ide dasar, yaitu pandangan yang berpijak pada
keyakinan bahwa tiap manusia lahir dengan hak individu yang tidak dapat
dipisahkan darinya, kedua, pandangan yang menekankan kewajiban masyarakat
dan negara, untuk menjamin tidak saja kebebasan dan kesempatan bagi warga
negara, tetapi juga memastikan bahwa warga negara mampu memperolah kebebasan
dan apa yang menjadi haknya.
Banyak perempuan yang tidak mengetahui makna hak, karena dalam kehidupan
perempuan, masalah hak sangat langka atau terlalu tinggi diperbincangkan.
Fungsi reproduksinya membuat lebih biasa dengan berbagai kewajiban, misalnya
sebagai seorang ibu dan istri, harus atau wajib mendidik anak, mengatur
rumah tangga, mendampingi dan melayani suami. Mungkin lebih mudah bagi
perempuan membuat daftar kewajiban daripada haknya. Begitu juga dengan arti
sehat, dengan organ tubuhnya, apalagi dengan kata reproduksi. Reproduksi
Biologis dan Sosial Untuk melahirkan anak, perempuan melakukan hubungan
seksual dengan laki-laki sebagai bagian dari proses reproduksi biologis.
Sedangkan reproduksi sosial adalah fungsi seksualitas tubuh perempuan yang
berhubungan dengan peran sosial masyarakat. Ketika masyarakat sudah terlibat
dalam mengontrol reproduksi biologis perempuan, seperti ditempatkan dalam
peran tertentu, dan penempatan peran ini disebut sebagai reproduksi sosial.
Pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat dan budaya
manapun termasuk di Indonesia, merupakan salah satu bentuk penempatan peran
perempuan karena fungsi reproduksinya. Atas hal tersebut, perempuan diberi
peran domestik sebagai satu-satunya manusia yang harus bertanggung jawab
mengasuh anak dan menjaga keluarga, sedangkan laki-laki diberi peran wilayah
publik untuk mengurus aspek-aspek sosial masyarakat.
Pandangan masyarakat terhadap perempuan dalam reproduksi sosial ini tentu
saja merugikan perempuan. Padahal secara sosial, perempuan sesungguhnya
memiliki potensi yang sama dengan laki-laki di wilayah publik. Contoh
reproduksi sosial lainnya dengan mengeluarkan kebijakan pemakaian alat
kontrasepsi terhadap perempuan tanpa memberi kesempatan perempuan untuk
melakukan posisi tawar, adalah bentuk ketertindasan perempuan dalam
menentukan hak reproduksi biologisnya.

Dikutip dari: Jurnal Perempuan #53 "Kesehatan Reproduksi Andai Perempuan
bisa Memilih".<http://jurnalperempuan.com/2011/05/kesehatan-reproduksi-perempuan/kespro/>

Sumber: Mariana Amiruddin, Kesehatan dan Hak Reproduksi Perempuan, YJP dan
The Japan Foundation, 2003 dan Fact Sheet Yayasan Kesehatan Perempuan
bersama Jaringan Pemerhati Perubahan UU Kesehatan.

Feedly. Feed your mind. http://www.feedly.com <http://www.feedly.com/#mail>


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment