Advertising

Wednesday, 25 May 2011

[wanita-muslimah] Perempuan dan Otonomi Daerah

*Perempuan dan Otonomi Daerah*
Published on jurnalperempuan.com<http://jurnalperempuan.com/2011/05/perempuan-dan-otonomi-daerah/>|
shared via
feedly <http://www.feedly.com>

Setelah lengsernya Soeharto dari tampuk kekuasaan, era reformasi kian marak
didengungkan. Masa transisi yang di pimpin B.J. Habibie berhasil mengesahkan
satu paket UU tentang Otonomi Daerah. Yaitu UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, UU No. 25/1999, tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, UU No. 28/1999, tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tahun berikutnya
pelaksanaan otonomi daerah kian menggeliat. Paket UU tahun 1999 didukung
dengan PP No. 25 tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi
sebagai Daerah Otonomi dan PP No. 84 tahun 2000, tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah.

Paket UU tersebut laiknya angin segar bagi pejabat daerah. Sehingga
terbitlah perda-perda yang kerap dianggap sebagai acuan pemerintah setempat
untuk melaksanakan pembangunan daerahnya selaras dengan kekhasan
masing-masing. Produktivitas yang dihasilkan pemda ini dapat dianggap
sebagai respon positif sebagai upaya untuk menata ulang kekuasaan emerintah.
Yaitu dari kekuasaan sentralistis ke arah desentralistis.
Perubahan kekuasaan membuka celah berubahnya pemaknaan ulang para penentu
kebijakan dalam tata pemerintah daerah. Pun keterbatasan peran perempuan
terhadap area publik berpeluang untuk dinegosiasi dan ditetapkan kembali.
Pada tahap inilah interaksi budaya, agama, adat, tradisi bahkan politik
turut menentukan peran baru sosok perempuan. Termasuk siapa dan apa
kepentingannya juga berpengaruh terhadap proses pemaknaan ulang peran
perempuan, yaitu apakah peran baru yang menguntungkan atau malah merugikan.
Untuk itu dibutuhkan keterlibatan perempuan dalam memaknai diri dan
perannya.

*Formalisasi Agama*
Adalah merumuskan suatu pemikiran berdasarkan agama tertentu sebagai
peraturan yang sah, selaras dengan adat dan kebiasaan yang berlaku. Dalam
hal ini agama mayoritas kerap menjadi acuan terbitnya peraturan tersebut.
Artinya formalisasi agama memperlakukan agama minoritas layaknya anak tiri,
termasuk dalam kaitannya dengan peraturan yang diputuskan tadi.
Kesimpulan Seminar Internasional ke-IX yang digelar di Kampung Percik,
Salatiga, 15-17 Juli 2008, menyebut formalisasi agama sebagai sebuah ruang
di tingkat lokal untuk menampilkan ekspresi identitas (keagamaan dan
etnisitas) sebagai bentuk represi pada rezim Orde Baru dan menjadi peluang
pintas yang legal untuk masuk dalam pergulatan politik yang tengah
berkembang.

*Kebijakan Diskriminatif*
Kebijakan tumbuh subur di nusantara seiring era reformasi menyeruak di akhir
1998 lalu. Aroma keagamaan dan etnisitas yang termaktub dalam sebuah
kebijakan terus menular di beberapa provinsi di nusantara. Sayangnya
kebijakan-kebijakan itu jauh dari kata toleransi terhadap kemajemukan, ciri
khas dan kesatuan. Akhirnya kebijakan itu dapat dikatakan sebagai kebijakan
yang diskriminatif. Hal ini ditunjukkan dalam Catatan Akhir Tahun Komnas
Perempuan, terdapat 27 kebijakan daerah yang sarat diskriminasi terhadap
perempuan. Yakni, melalui kriminalisasi perempuan tertuang dalam 17
kebijakan dan 20 kebijakan yang memuat upaya mengendalikan tubuh perempuan
yang berdampak pada tertutupnya akses publik bagi perempuan, entah aspek
sosial, ekonomi, pendidikan, politik maupun kesehatan. Sehingga kebijakan
diskriminatif menjadi alat mutakhir pemerintah daerah untuk menentukan peran
baru bagi perempuan yang sebenarnya justru kemunduran atas pemaknaan peran
tersebut.

*Kebijakan daerah dalam kerangka CEDAW*
Sebagai komitmen negara atas hak-hak asasi manusia, terutama perempuan,
pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All
Forms of Discrimination Against Women, CEDAW) melalui UU No. 7 tahun 1984.
Maka idealnya ratifikasi dapat membuka celah bagi kelanjutan upaya
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia.
Perlakuan diskriminasi tertuang dalam CEDAW pasal 1, untuk tujuan konvensi
yang sekarang ini, istilah "diskriminasi terhadap perempuan" berarti setiap
pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelmain,
yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan
pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau
apapun lainnya oleh kaum wanita, terlepas dari status perkawinan mereka,
atas dasar persamaan antara pria dan wanita.
Munculnya kebijakan daerah bernuansa agama tertentu tidak menjawab upaya
tindak lanjut negara dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Tapi,
kebijakan tersebut malah berbalik arah menjadi upaya mengkerdilkan perempuan
sebagai manusia dan warga negara.
Karena kebijakan daerah itu berpotensi melanggar hak-hak asasi perempuan
yang selama ini belum terpenuhi sepenuhnya oleh negara. Maka negara wajib
melaksanakan pasal 2 ayat (f) dalam CEDAW, Melakukan langkah atau tindak
yang cepat termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah atau menghapus
undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan dan praktek-praktek
yang diskriminatif. (NA)

(Disadur bebas dari Edriana Noerdin, dkk, Representasi Perempuan dalam
Kebijakan Publik di Era Otonomi Daerah, Women Reseach Institute, 2005 dan
Convention Watch – Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia-,
Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Gender,
Yayasan Obor Indonesia, 2007)

Dikutip dari Jurnal Perempuan #60 "Awas Perda
Diskriminatif".<http://jurnalperempuan.com/2011/05/perempuan-dan-otonomi-daerah/otonomi/>

Feedly. Feed your mind. http://www.feedly.com <http://www.feedly.com/#mail>


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment