Esensinya aja... Minum yg memabukkan sm parfum relevansinya apa? Di buser belom pernah ada berita autan+pil koplo+parfum, atau parfum+kokakola. Kok alkohol disamain sama Ms. Piggy.. Ayo bikin pertanyaan yg mutu dong :p
Yg jelas ane lbh najong nyium yg bau ketek drpd yg bau parfum
Wasalam
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: aldiy@yahoo.com
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Sun, 30 Jan 2011 02:36:48
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Parfum Beralkohol, Najiskah?
Kesimpulannya,karena ulama beragam pendapat, maka yg mau pake parfum non-alkohol boleh, yg mau pake parfum alkohol juga ok. Yang mau pake obat beralkohol ok, yang nggak mau pake harus beritahu dokter masing2. Di sisi supply produk barang parfum dan obat terdiversifikasi sesuai permintaan pasar.
Yang nggak boleh dibiarkan terjadi adalah dan harus kita termasuk Yudi dan Wawan ganyang habis2an, yaitu kalau HTI dkk mendesak Pemerintah melarang obat2an/parfum beralkohol.
Salam
Mia
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-----Original Message-----
From: wawan™ hrn.milis@gmail.com
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Sun, 30 Jan 2011 05:54:52
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Parfum Beralkohol, Najiskah?
2011/1/28 Yudi Yuliyadi <yudi@geoindo.com>
> Parfum Beralkohol, Najiskah?
>
> <http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2011/01/parfum.jpg> Tanya
> :
>
> apa hukumnya menggunakan parfum yang beralkohol?
>
> Jawab :
>
>
bung yudi, ini sekedar tambahan referensi,
mudah2an wala dan baro kita bukan kpd partai dan sejenisnya :)
Alkohol dalam Obat dan Parfum
Rabu, 29-Maret-2006, Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
<http://www.darussalaf.or.id/myprint.php?id=144>
<http://www.darussalaf.or.id/friend_send.php?id=144>
Banyak pertanyaan seputar alkohol yang masuk ke meja redaksi, kaitannya
dengan obat, kosmetika, atau pun lainnya. Berikut ini penjelasan Al-Ustadz
Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Alhamdulillah, para ulama besar abad ini telah berbicara tentang
permasalahan alkohol1, maka di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai
jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Terdapat perbedaan ijtihad di antara mereka dalam memandang permasalahan
ini. Asy-Syaikh Ibnu Baz v berpendapat bahwa sesuatu yang telah bercampur
dengan alkohol tidak boleh dimanfaatkan, meskipun kadar alkoholnya rendah,
dalam arti tidak mengubahnya menjadi sesuatu yang memabukkan. Karena hal ini
tetap masuk dalam hadits
ãóÇ ÃóÓúßóÑó ßóËöíúÑõåõ ÝóÞóáöíúáõåõ ÍóÑóÇãñ
"Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram."2
Ketika beliau ditanya tentang obat-obatan yang sebagiannya mengandung bahan
pembius dan sebagian lainnya mengandung alkohol, dengan perbandingan kadar
campuran yang beraneka ragam, maka beliau menjawab: "Obat-obatan yang
memberi rasa lega dan mengurangi rasa sakit penderita, tidak mengapa
digunakan sebelum dan sesudah operasi. Kecuali jika diketahui bahwa
obat-obatan tersebut dari "Sesuatu yang banyaknya memabukkan" maka tidak
boleh digunakan berdasarkan sabda Nabi n:
ãóÇ ÃóÓúßóÑó ßóËöíúÑõåõ ÝóÞóáöíúáõåõ ÍóÑóÇãñ
"Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram."
Adapun jika obat-obatan itu tidak memabukkan dan banyaknya pun tidak
memabukkan, hanya saja berefek membius (menghilangkan rasa) untuk mengurangi
beban rasa sakit penderita maka yang seperti ini tidak mengapa."(Majmu'
Fatawa, 6/18)
Juga ketika beliau ditanya tentang parfum yang disebut
ÇáúßõáõæúäöíóÇ
(cologne), beliau berkata: "Parfum family:traditional arabic'>
ÇáúßõáõæúäöíóÇ
(cologne) yang mengandung alkohol tidak boleh (haram) untuk digunakan.
Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan keterangan para dokter
yang ahli di bidang ini bahwa parfum jenis tersebut memabukkan karena
mengandung "spiritus" yang dikenal. Oleh sebab itu, haram bagi kaum lelaki
dan wanita untuk menggunakan parfum jenis tersebut...
Kalau ada parfum jenis cologne yang tidak memabukkan maka tidak haram
menggunakannya. Karena hukum itu berputar sesuai dengan 'illah-nya3, ada
atau tidaknya 'illah tersebut (kalau 'illah itu ada pada suatu perkara maka
perkara itu memiliki hukum tersebut, kalau tidak ada maka hukum itu tidak
berlaku padanya)." (Majmu' Fatawa , 6/396 dan 10/38-39)
Dan yang lebih jelas lagi adalah jawaban beliau pada Majmu' Fatawa (5/382,
dan 10/41) beliau berkata: "Pada asalnya segala jenis parfum dan minyak
wangi yang beredar di khalayak manusia hukumnya halal. Kecuali yang
diketahui mengandung sesuatu yang merupakan penghalang untuk menggunakannya,
karena 'sesuatu' itu memabukkan atau banyaknya memabukkan atau karena
'sesuatu' itu adalah najis, dan yang semacamnya...
Jadi, jika seseorang mengetahui ada parfum yang mengandung 'sesuatu' berupa
bahan memabukkan atau benda najis yang menjadi penghalang untuk
menggunakannya, maka diapun meninggalkannya (tidak menggunakanya) seperti
cologne. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan persaksian para
dokter (yang ahli di bidang ini) bahwa parfum ini tidak terbebas dari bahan
memabukkan karena mengandung 'spiritus' berkadar tinggi, yang merupakan
bahan memabukkan, sehingga wajib untuk ditinggalkan (tidak digunakan).
Kecuali jika ditemukan ada parfum jenis ini yang terbebas dari bahan
memabukkan (maka tentunya tidak mengapa untuk digunakan). Dan jenis-jenis
parfum yang lain sebagai gantinya, sekian banyak yang dihalalkan oleh Allah
k, walhamdulillah.
Demikian pula halnya, segala macam minuman dan makanan yang mengandung bahan
memabukkan, wajib untuk ditinggalkan. Kaidahnya adalah: "Sesuatu yang
banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram", sebagaimana sabda
Rasulullah n
ãóÇ ÃóÓúßóÑó ßóËöíúÑõåõ ÝóÞóáöíúáõåõ ÍóÑóÇãñ
"Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram."
Dan hanya Allah k lah yang memberi taufik."
Demikian pula yang terpahami dari fatwa guru kami Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi
Al-Wadi'i v (dalam Ijabatus Sa`il hal. 697) bahwa pendapat beliau sama
dengan pendapat gurunya yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz v ketika ditanya tentang
cologne. Beliau menjawab (tanpa rincian) bahwa tidak boleh menggunakannya
dan tidak boleh memperjualbelikannya, berdasarkan hadits Anas bin Malik z:
áóÚóäó ÑóÓõæáõ Çááåö Õóáìóø Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó Ýöí ÇáúÎóãúÑö ÚóÔóÑóÉð:
ÚóÇÕöÑõåóÇ æóãõÚúÊóÕöÑõåóÇ æóÔóÇÑöÈõåóÇ æóÍóÇãöáõåóÇ æóÇáúãóÍúãõæáóÉõ
Åöáóíúåö æóÓóÇÞöíúåóÇ æóÈóÇÆöÚõåóÇ æóÂßöáõ ËóãóäöåóÇ æóÇáúãõÔúÊóÑöí áóåóÇ
æóÇáúãõÔúÊóÑóÇÉõ áóåõ
"Rasulullah n melaknat 10 jenis orang karena khamr: yang memprosesnya
(membuatnya), yang minta dibuatkan, yang meminumnya, yang membawanya, yang
dibawakan untuknya, yang menghidangkannya, yang menjualnya, yang makan
(menikmati) harga penjualannya, yang membelinya dan yang dibelikan
untuknya."4
Sementara itu, Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin v dan Asy-Syaikh Al-Albani v
berpendapat bahwa pada permasalahan ini ada rincian, sebagaimana yang akan
kita simak dengan jelas dari fatwa keduanya.
Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin v dalam Asy-Syarhul Mumti' (6/178) cetakan Darul
Atsar, berkata: "Bagaimana menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yang
ada pada masa ini yang mengandung alkohol, terkadang digunakan pada kondisi
darurat?
Kami nyatakan: Menurut kami, obat-obatan ini tidak memabukkan seperti mabuk
yang diakibatkan oleh khamr, melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran
penderita dan mengurangi rasa sakitnya. Jadi ini mirip dengan obat bius yang
berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita tidak merasakan sakit
sama sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan terbuai.
Telah diketahui bahwa hukum yang bergantung pada suatu 'illah5, jika 'illah
tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada. Nah, selama 'illah suatu
perkara dihukumi khamr adalah "memabukkan", sedangkan obat-obatan ini tidak
memabukkan, berarti tidak termasuk kategori khamr yang haram. Wallahu a'lam.
Wajib bagi kita untuk mengetahui perbedaan antara pernyataan: "Sesuatu yang
banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram" dengan pernyataan: "Sesuatu
yang memabukkan dan dicampur dengan bahan yang lain maka haram." Karena
pernyataan yang pertama artinya minuman itu sendiri (adalah merupakan
khamr), apabila anda minum banyak tentu anda mabuk, dan apabila anda minum
sedikit maka anda tidak mabuk, namun Rasulullah n mengatakan "Sedikitnyapun
haram." (Kenapa demikian padahal yang sedikit tersebut tidak memabukkan?)
Karena itu merupakan dzari'ah (artinya bahwa yang sedikit itu merupakan
wasilah/ perantara yang akan menyeret pelakunya sampai akhirnya dia minum
banyak, sehingga diharamkan). Adapun mencampur dengan bahan lain dengan
perbandingan kadar alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan bahan
tersebut memabukkan maka yang seperti ini tidak mengubah bahan tersebut
menjadi khamr (yang haram). Jadi ibaratnya seperti benda najis yang jatuh ke
dalam air (tapi kadar najisnya sedikit) dan tidak menajisi (merusak
kesucian) air tersebut (karena warna, bau, ataupun rasanya tidak berubah)
maka air tersebut tidak menjadi najis karenanya (tetap suci dan
mensucikan)."
Asy-Syaikh Al-Albani v ketika ditanya tentang berbagai parfum atau minyak
wangi yang mengandung alkohol, maka beliau menjawab: "Apabila kadar alkohol
yang terkandung di dalamnya menjadikan parfum-parfum yang harum itu sebagai
cairan yang memabukkan, dalam arti kalau diminum oleh seorang pecandu khamr
dan ternyata memberi pengaruh seperti pengaruh khamr (yaitu mengakibatkan
dia mabuk, maka parfum-parfum tersebut hukumnya tidak boleh (haram untuk
digunakan). Adapun jika kadar alkoholnya sedikit (dalam arti tidak mengubah
parfum-parfum tersebut menjadi memabukkan) maka hukumnya boleh. (Kaset
Silsilatul Huda wan Nur)
Kemudian kita akhiri pembahasan ini dengan fatwa Asy-Syaikh Al-Albani v yang
sangat rinci. Beliau v berkata: "Untuk memahami makna hadits:
ãóÇ ÃóÓúßóÑó ßóËöíúÑõåõ ÝóÞóáöíúáõåõ ÍóÑóÇãñ
"Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram."
Mari kita mendatangkan contoh: Kalau ada 1 liter air yang mengandung 50 gram
bahan memabukkan yang kita namakan alkohol, maka cairan ini –yang tersusun
dari air dan alkohol– berubah menjadi memabukkan. Namun jika seseorang minum
sedikit maka dia tidak akan mabuk. Lain halnya jika dia minum dengan kadar
yang lazim diminum oleh seseorang maka dia akan mabuk, dengan demikian
menjadilah yang sedikit tadi haram. Sebaliknya, kalau ada 1 liter air
mengandung 5 gram alkohol (misalnya). Jika seseorang minum 1 liter air
tersebut sampai habis dia tidak mabuk, maka yang seperti ini halal untuk
diminum.
Selanjutnya, apakah boleh bagi seorang muslim mengambil 1 liter air kemudian
menumpahkan 5 gram alkohol ke dalamnya dengan alasan bahwa 5 gram alkohol
tersebut tidak mengubah 1 liter air yang ada menjadi memabukkan?
Jawabannya: Tidak boleh. Kenapa tidak boleh? Karena tidak boleh bagimu untuk
memiliki bahan yang memabukkan yang merupakan inti dari khamr, yaitu
alkohol. Jadi kegiatan mencampur alkohol dengan bahan lain tidak boleh dalam
syariat Islam…
Telah kami nyatakan bahwa obat-obatan yang ada di apotek-apotek pada masa
ini –bahkan boleh jadi kebanyakannya– mengandung alkohol, atau tertera
padanya tulisan perbandingan kadar alkoholnya: 5 gram, 10 gram… Apakah kita
mengatakan bahwa obat-obatan ini jika diminum seorang sehat ataupun sakit
dengan kadar yang banyak dan ternyata dia mabuk, berarti tidak boleh
digunakan karena memabukkan, meskipun dia hanya menelan 1 sendok saja?
Inilah yang dimaksudkan dengan hadits "Sesuatu yang banyaknya memabukkan
maka sedikitnya pun haram." Adapun jika perbandingan alkoholnya sedikit
–dalam arti berapapun yang dia minum tidak menjadikannya mabuk– maka boleh
menggunakannya, meskipun dia minum banyak.
Namun perkara lain (yang penting untuk diingat) sama dengan apa yang telah
saya sebutkan sebelumnya, bahwa obat-obatan yang mengandung alkohol dengan
perbandingan yang tidak melanggar syariat sesuai dengan rincian yang
disebutkan, tidak boleh bagi seorang apoteker muslim untuk meracik obat yang
seperti itu. Karena tidak boleh ada alkohol di rumah seorang muslim ataupun
di tempat kerjanya. Haram baginya untuk membelinya atau membuatnya sendiri.
Dan ini perkara yang jelas karena Rasulullah n bersabda:
áóÚóäó Çááåõ Ýöí ÇáúÎóãúÑö ÚóÔóÑóÉð...
"Allah melaknat 10 jenis orang karena khamr…"7
Seorang apoteker yang hendak meracik obat dan mencampurnya dengan alkohol
yang memabukkan itu, baik dengan cara membuat alkohol sendiri (dengan proses
pembuatan tertentu) atau membeli alkohol yang sudah jadi, termasuk dalam
salah satu dari 10 jenis orang yang dilaknat dalam hadits tersebut.
Lain halnya apabila seseorang membeli obat yang sudah jadi, dengan kadar
alkohol yang rendah yang tidak menjadikan banyaknya obat tersebut
memabukkan, maka ini boleh." (Kaset Silsilatul Huda wan Nur)
Dan kami memandang bahwa pendapat Asy-Syaikh Ibnu 'Utsamin v dan Asy-Syaikh
Al-Albani v, lebih dekat kepada kebenaran.
Wallahu a'lam.
1 Perlu diketahui bahwa alkohol (alkanol) ada beberapa golongan. Di
antaranya etanol (inilah yang dijadikan sebagai zat pelarut, bahan bakar,
atau zat asal untuk preparat-preparat farmasi, dan sebagian besar digunakan
untuk minuman keras), spiritus, dsb., sebagaimana diterangkan dalam
buku-buku kimia dan farmasi.
2 Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dari
Jabir bin Abdillah c. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi'i dalam
Ash-Shahihul Musnad (1/160-161). Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, dan
beliau menshahihkannya dengan syawahidnya dari beberapa shahabat yang lain
(Al-Irwa', 8/42-43).
3 'Illah suatu hukum adalah sebab penentu suatu perkara memiliki hukum
tersebut.
4 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1318) dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Muqbil v dalam kitabnya Ash-Shahihul Musnad (1/57) dan Asy-Syaikh Al-Albani
dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Hadits yang semakna dengan hadits ini juga
diriwayatkan dengan lafadz
áóÚóäó Çááåõ ...
(Allah melaknat…) dari Ibnu 'Umar c, oleh Ath-Thahawi, Al-Hakim, dan yang
lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dengan keseluruhan jalan-jalannya dalam
Al-Irwa` (5/365-367).
5 Lihat catatan kaki no. 3
6 Lihat haditsnya secara lengkap pada fatwa Asy-Syaikh Muqbil di halaman
sebelumnya.
(http://asysyariah.com/print.php?id_online=312)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
------------------------------------
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
------------------------------------
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
0 comments:
Post a Comment