Kalo gitu pake minyak jafaron aja kalo buat kerja atau kondangan.. Yang haram itu kata Mbah saya MoLimo :)
Wasalam
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: "chodjim" <chodjim@gmail.com>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Sat, 29 Jan 2011 22:29:31
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Parfum Beralkohol, Najiskah?
Ternyata pupuk kandang (kotoran ayam, kambing, sapi) baik untuk tanaman. Bila berdasarkan cara menyimpulkan sedangkal itu, buah tanaman yang dipupuk kandang itu najis dan haram dimakan, karena buah yang dihasilkan itu diproses dari pupuk kandang, hahaha....
Wassalam,
chodjim
----- Original Message -----
From: sunny
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Friday, January 28, 2011 5:15 PM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Parfum Beralkohol, Najiskah?
Alkohol yang dipakai karena mempunyai faktor disinfeksi! Pengetahuan sudah melebihi batas, kerendahan, lihat di rumah sakit di Arab Saudia tanah suci apakah tidak dipakai alkohol begitu pun minyak wangi yang yang dijual di negeri tsb..
----- Original Message -----
From: Yudi Yuliyadi
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Friday, January 28, 2011 9:19 AM
Subject: [wanita-muslimah] Parfum Beralkohol, Najiskah?
Parfum Beralkohol, Najiskah?
<http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2011/01/parfum.jpg> Tanya :
apa hukumnya menggunakan parfum yang beralkohol?
Jawab :
Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menggunakan parfum
beralkohol. Sebagian ulama tidak membolehkan karena menganggap alkohol
najis. Sedang sebagian lainnya membolehkan, karena tak menganggapnya najis.
Perbedaan pendapat tentang kenajisan alkohol berpangkal pada perbedaan
pendapat tentang khamr, apakah ia najis atau tidak.
Khamr itu sendiri menurut istilah syar'i adalah setiap minuman yang
memabukkan. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul 'Uqubat, hal. 25). Di masa kini
lalu diketahui, unsur yang memabukkan itu adalah alkohol (etanol, C2H5OH).
Maka dalam istilah teknis kimia, khamr didefinisikan sebagai setiap minuman
yang mengandung alkohol (etanol) baik kadarnya sedikit maupun banyak. (Abu
Malik Al-Dhumairi, Fathul Ghafur fi Isti'mal Al-Kuhul Ma'a al-'Uthur, hal.
13).
Menurut jumhur fuqaha, seperti Imam Abu Hanifah, Maliki, Syafi'i, Ahmad, dan
Ibnu Taimiyah, khamr itu najis. Namun menurut sebagian ulama, seperti
Rabi'ah Al-Ra`yi, Imam Laits bin Sa'ad, dan Imam Muzani, khamr itu tak
najis. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1/260 & 7/427; Imam
Al-Qurthubi, Ahkamul Qur`an, 3/52; Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh 'Ala
Madzahib al-Arba'ah, 1/18).
Ulama yang menganggap khamr najis berdalil dengan ayat (artinya),"Wahai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji (rijsun)
termasuk perbuatan syaitan." (QS Al-Ma`idah : 90). Ayat ini menunjukan
kenajisan khamr, karena Allah SWT menyebut khamr sebagai rijsun, yang
berarti najis. (Wahbah Zuhaili, ibid., 7/427)
Namun ulama yang menganggap khamr tak najis membantah pendapat tersebut.
Mereka berkata rijsun dalam ayat tersebut artinya adalah najis secara
maknawi, bukan najis secara hakiki. Artinya khamr tetap dianggap zat suci,
bukan najis, meskipun memang haram untuk diminum. (Tafsir Al-Manar, 58/7;
Imam Shan'ani, Subulus Salam, 1/36; Sayyid Sabiq, Fiqih As-Sunnah, 1/19).
Adapun menurut kami, yang rajih adalah pendapat jumhur bahwa khamr itu
najis. Dalilnya memang bukan QS Al-Ma`idah : 90, dalam panci-panci mereka
dan meminum khamr dalam bejana-bejana mereka." Nabi SAW menjawab, "Jika kamu
dapati wadah lainnya, makan makan dan minumlah dengannya. Jika tidak kamu
dapati wadah lainnya, cucilah wadah-wadah mereka dengan air dan gunakan
untuk makan dan minum." (HR Ahmad & Abu Dawud, dengan isnad shahih).
(Subulus Salam, 1/33; Nailul Authar, hal. 62).
Hadits di atas menunjukkan kenajisan khamr, sebab tidaklah Nabi SAW
memerintahkan untuk mencuci wadah mereka dengan air, kecuali karena khamr
itu najis. Ini diperkuat dengan riwayat Ad-Daruquthni, bahwa Nabi SAW
bersabda,"maka cucilah wadah-wadah mereka dengan air karena air itu akan
menyucikannya." (farhadhuuhaa bil-maa`i fa-inna al-maa`a thahuuruhaa)
(Mahmud Uwaidhah, Al-Jami' Li Ahkam Al-Shalah, 1/45).
Kesimpulannya, alkohol (etanol) itu najis karena mengikuti kenajisan khamr.
Maka, parfum beralkohol tidak boleh digunakan karena najis. Wallahu a'lam.
(ustadz siddiq al jawie; mediaumat.com <http://mediaumat.com/> )
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
------------------------------------
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
0 comments:
Post a Comment