Advertising

Thursday, 19 May 2011

Re: [wanita-muslimah] Pengarusutamaan Gender

Mbak Ning,

Saya kok nggak melihat apa yang menjadi "tuduhan" mbak Ning:
Nggak ada kalimat bahwa berkiprah di publik lebih mulia daripada berkiprah di rumah tangga
Bahwa perempuan berpenghasilan lebih mulia dari yang tidak

Nggak ada satupun kalimat yang bilang seperti itu. Tulisan ini cuman mau bilang bahwa fakta dilapangan banyak perempuan harus bekerja dan mereka dirugikan karena UU tidak mengakomodasi kebutuhan mereka. Sesuatu yang mbak Ning mungkin "taken for granted" karena mbak Ning bisa punya kesempatan dan kemampuan yang besar untuk membuat keputusan-keputusan penting dalam hidup panjenengan (suatu privilege yang bahkan tidak semua orang-tidak hanya perempuan- punya dalam kehidupannya).

Tapi saya kok melihat mbak Ning justru nggak konsekuen dengan paradigma berpikir mbak Ning sendiri. Disatu sisi mbak Ning "menikmati" bisa berkiprah di ruang publik dan mendapat income. Tapi disisi lain anda mengecam sesuatu yang anda bisa peroleh tersebut. Apa karena apa yang mbak Ning dapatkan merupakan sesuatu yang taken for granted sehingga tidak disukuri? Ataukah berarti mbak Ning tidak berniat memuliakan diri sendiri dan memuliakan "interpretasi ajaran" yang mbak Ning percayai?


Masalah sub-ordinasi karena ijin, saya pun minta ijin pada istri apabila hendak melakukan sesuatu, istri saya juga begitu. Tapi ijin bukan terkait bahwa saya berwenang untuk menentukan boleh-tidaknya dia melakukan sesuatu, tetapi lebih pada konsekuensi dan mitigasi (apalagi kali sesuatu itu sangat krusial, misalnya mempengaruhi cash flow atau day to day activities rumah tangga) terhadap melakukan sesuatu tersebut. Jika memang bisa dimitigasi konsekuensinya yah itu menjadi hak dia untuk melakukan sesuatu itu. Bukan hak saya untuk menentukannya.

:D

On May 19, 2011, at 2:01 AM, Lestyaningsih, Tri Budi (Ning) wrote:

> Apa penggunaan terms tersebut ada maksudnya ya, mas ? Apa maknanya ? Apa itu sekedar 'laki-laki' dan 'perempuan', serta 'pria' dan 'wanita' ?
>
> Kenapa ya, dalam tulisan di bawah itu selalu digunakan paradigm :
> - berkiprah di public itu lebih mulia dari pada berkiprah di rumah tangga
> - perempuan yang menghasilkan income lebih mulia dari pada yang tidak.. (matre banget..)
> - istri meminta ijin suami adalah suatu bentuk subordinasi. Bapak-bapak di sini, apa setuju aja kalau istri mau ngapa2in tidak perlu ijin dulu ? Kalau ada apa2 siapa yang bertanggungjawab ? Kan para suami juga, bukan ?
>
> -Ning
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com] On Behalf Of Abdul Muiz
> Sent: Thursday, May 19, 2011 6:46 AM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: Bls: [wanita-muslimah] Pengarusutamaan Gender
>
> kalau kita baca qur'an mengenai hubungan laki-laki dan perempuan amat proporsional dan adil serta konsisten, manakala qur'an membahas "konstruk sosial" senantiasa menggunakan term "rijal" untuk laki-laki dan "nisa atau mar'ah" untuk perempuan, sedangkan saat qur'an membahas "kodrat" maka term yang dipilih adalah "zakar" untuk laki-laki dan "untsa" untuk perempuan.
>
> Wassalam
> Abdul Mu'iz
>
>
>
> ________________________________
> Dari: Dwi Soegardi <soegardi@gmail.com>
> Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Dikirim: Kamis, 19 Mei 2011 6:13
> Judul: [wanita-muslimah] Pengarusutamaan Gender
>
> Semoga jelas bedanya: gender mainstreaming dan "genderism."
>
> *Pengarusutamaan Gender*
> Published on jurnalperempuan.com<http://jurnalperempuan.com/2011/05/pengarusutamaan-gender-gender-mainstreaming/>|
> shared via
> feedly <http://www.feedly.com>
>
> Pengarusutamaan gender (PUG) atau gender mainstreaming adalah gagasan
> tentang kesempatan yang setara antara perempuan dan lakilaki dalam seluruh
> aktivitas dan kebijakan yang dikeluarkan untuk masyarakat. Pengarusutamaan
> gender tidak hanya meliputi upaya mensosialisasikan kesetaraan kepada sebuah
> tindakan khusus untuk membantu perempuan, tetapi juga mengarahkan secara
> umum kebijakankebijakan khusus apa saja yang dapat menciptakan penghargaan
> terhadap laki-laki dan perempuan. Dengan kata lain, bagaimana kita
> mempraktekkan kebijakan kesetaraan tersebut secara sistematis. Dalam
> mempromosikan kesetaraan tersebut, kita membutuhkan pendekatan yang
> sungguh-sungguh, yaitu yang memberi syarat tentang keharusan pengakuan
> laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan keseimbangan identitas dan
> tanggungjawab antara peran perempuan dan laki-laki.
>
> Pengarusutamaan gender tidak saja membicarakan keseimbangan perempuan dan
> laki-laki secara statistik, tetapi juga berkaitan dengan pertanyaan tentang
> perubahan yang lebih jauh yaitu peran orangtua, keluarga, struktur,
> tindakan, institusi, organisasi kerja dan waktu, serta perkembangan dan
> kemandirian pribadi mereka. Perhatian laki-laki dan seluruh masyarakat dalam
> hal ini diperlukan untuk sekaligus mendorong suatu kemajuan yang membawa
> masyarakat pada demokrasi dan pluralisme.
> Perempuan dalam Pembangunan dan Perempuan dan Pembangunan (Women in
> Development and Women and Development) Strategi peningkatan peranan
> perempuan dalam perkembangannya lebih menekankan paradigma perempuan dalam
> pembangunan (Women in Development-WID), dan Perempuan dan Pembangunan (Women
> and Development-WAD). Kedua pendekatan ini lebih ditujukan pada masalah
> mengejar ketertinggalan perempuan dibandingkan laki-laki dalam berbagai
> bidang kehidupan. Pendekatan pembangunan yang diarahkan dalam pemberdayaan
> perempuan lebih menekankan pada ekonomi tetapi belum secara khusus
> mempertimbangkan manfaat pembangunan secara adil terhadap perempuan dan
> laki-laki, sehingga memberikan kontribusi terhadap timbulnya ketidaksetaraan
> dan ketidakadilan gender. Bentukbentuk ketidaksetaraan dan ketidakadilan
> gender dikenal dengan kesenjangan gender (gender gap) yang pada gilirannya
> menimbulkan permasalahan gender (gender issues).
> Perempuan dan Kebijakan (Women and Policy) Dengan menggunakan pendekatan
> hukum kritis, LBH APIK menemukan terdapat kebijakan-kebijakan yang tidak
> berkeadilan gender dalam sistem hukum dan kebijakan Indonesia. Ideologi
> patriarkhi kenyataannya telah mewujud dalam sistem hukum di Indonesia (baik
> dari peraturan dan kebijakan yang ada, struktur maupun budaya hukumnya),
> sehingga senantiasa mengekalkan ketidakadilan terhadap perempuan. Ruang
> lingkup kebijakan yang dikritisi di Indonesia selama ini lebih banyak
> dilahirkan oleh Orde Baru, dan beberapa diantaranya
> telah dikritisi oleh kelompok-kelompok perempuan yang hingga kini masih
> diperjuangkan.
> Misalnya, pertama, pada masa Revolusi Hijau, yaitu pada Repelita I tahun
> 1969-1974 muncul kebijakan yang memarjinalkan kaum perempuan pedesaan yang
> awalnya memiliki peran penting sebagai petani kemudian digeser dengan
> munculnya alat-alat pertanian modern yang diasosiasikan dengan keahlian
> jenis kelamin laki-laki.
>
> Kedua, kebijakan pemerintah tentang kependudukan yakni kebijakan Keluarga
> Berencana (KB) yang dicanangkan sejak tahun 1969 hanya diperuntukkan bagi
> kelompok perempuan tanpa memberi KB untuk laki-laki.
>
> Ketiga, dalam GBHN sebagai landasan bagi kebijakan-kebijakan lainnya dan
> pembangunan secara umum, sepanjang tahun 1978 –1998, kata 'kodrat' tetap
> hadir dalam teks. Dengan konsep peran ganda yang dianut negara, dapat
> disimpulkan bahwa 'kodrat' dimaknai tidak hanya sebatas kemampuan biologis
> perempuan tetapi juga peran-peran reproduksi sosial.
>
> Keempat, kebijakan tentang buruh migran perempuan tentang biaya Pembinaan
> Tenaga Kerja Indonesia Dalam Rangka Pengembangan Program
> Kerja Antar Negara ke Timur Tengah yang mengatur perbedaan biaya yang
> dikeluarkan untuk pengiriman buruh migran perempuan dengan laki-laki dengan
> asumsi gender bahwa buruh migran perempuan dianggap membutuhkan pembinaan.
>
> Kelima, tentang Petunjuk Teknis Pengerahan Tenaga Kerja ke Arab Saudi,
> peraturan ini memuat adanya pembedaan usia antara laki-laki dan perempuan
> untuk menjadi buruh migran di sektor informal.
>
> Keenam, kebijakan tentang Pembantu Rumah Tangga (Perda No. 6 Tahun 1993)
> tentang Pembinaan Kesejahteraan Pramuwisma di DKI Jakarta dan Surat
> Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1099 Tahun 1994). Asumsi pemerintah
> terhadap istilah pramuwisma yang cenderung ditujukan terhadap perempuan
> menyumbang pada pembakuan peran gender dalam pasal-pasal Perda. Misalnya,
> pasal tentang perlunya ijin bekerja dari suami bagi perempuan yang sudah
> bersuami.
>
> Ketujuh kebijakan tentang UU Perkawinan/Perceraian (UUP) terdapat integrasi
> konsep pembakuan peran dalam kebijakan tentang perkawinan
> yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya pada pasal
> 31, yang menyatakan bahwa "suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu
> rumah tangga." Selain itu, UUP menganut asas monogami terbuka, maksudnya
> bahwa pada asasnya suatu perkawinan seorang laki-laki hanya boleh mempunyai
> seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
> Namun, terdapat klausul yang menyatakan bahwa pengadilan dapat memberi ijin
> kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang karenanya terbuka
> kemungkinan bagi laki-laki untuk melakukan poligami. Pengaturan mengenai
> poligami ini tidak hanya menunjukkan bahwa dalam institusi perkawinan posisi
> tawar perempuan lebih rendah dibanding laki-laki.
> Sikap ini menunjukkan bahwa negara jelas-jelas telah melegitimasi nilainilai
> gender perempuan yang hidup dalam masyarakat. Dalam Pasal 31, kedudukan
> suami-istri adalah sama, akan tetapi dalam ayat lain ditegaskan bahwa suami
> adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Penegasan ini
> merupakan pengetatan fungsi-fungsi istri dan fungsi-fungsi suami secara
> tegas. Artinya, pasal ini melegitimasi secara eksplisit pembagian peran
> berdasarkan jenis kelamin. Juga, semakin dipertegas dalam pasal 34 yang
> menyatakan bahwa suami wajib melindungi istri dan istri wajib mengatur rumah
> tangga sebaik-baiknya. Pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari pola
> pikir masyarakat yang menganggap bahwa peran laki-laki dan perempuan sudah
> mutlak terbagi.
>
> Kedelapan, kebijakan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10
> Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil
> (Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksana dari UU Perkawinan
> yang khusus diberlakukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan merupakan
> penyempurnaan dari PP 10 Tahun 1983). PP ini lebih menegaskan asas monogami
> terbuka. Akan tetapi, secara tidak konsisten PP melarang perempuan PNS
> menjadi istri kedua, ketiga atau keempat dengan asumsi akan merusak citranya
> sebagai PNS dan perempuan.
>
> Kesembilan, kebijakan tentang kekerasan terhadap perempuan berkaitan dengan
> penganiayaan terhadap istri. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak
> mengenal konsep kekerasan berbasis gender, atau tindakan-tindakan kejahatan
> yang dilakukan karena jenis kelamin perempuan. KUHP tidak mengenal pula
> tindakan yang berkaitan dengan perkosaan terhadap istri dalam perkawinan
> (marital rape). KUHP mengadopsi pandangan masyarakat bahwa fungsi istri
> adalah melayani suami. Kemudian pada UU No. 62 Tahun 1958 tentang
> Kewarganegaraan, UU ini mengadopsi ideologi patriarkhi yang tercermin dalam
> ketentuan tentang status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan
> campuran, yaitu harus megikuti kewarganegaraan ayahnya.
>
> Kesepuluh, kebijakan ketenagakerjaan UU No. 25 Tahun 1997 tentang
> Ketenagakerjaan yang memuat ketentuan larangan bekerja bagi perempuan pada
> waktu malam hari. Kebijakan ini dinilai diskriminatif.
>
> Kesebelas, Peraturan tentang Perpajakan. Keputusan Direktur Jendral Pajak
> No. 78/PJ.41/1990 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada
> istri wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
> Dalam ketentuan perpajakan, istri yang bekerja atau usaha yang wajib kena
> pajak bukanlah wajib pajak secara pribadi melainkan sebagai 'istri wajib
> pajak.' Dampaknya, ada hambatan bagi perempuan menikah yang hendak
> mengembangkan usahanya karena nomor wajib pajaknya tergantung pada suami
> sehingga otomatis pengembangan usahanya tergantung pada ijin suami.
> Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh negara disamping bias
> gender juga bias kelas menengah serta bertentangan dengan kenyataan
> sosial. Dalam kenyataannya, kaum perempuan tidak lagi hanya sebagai pencari
> nafkah tetapi juga banyak yang menjadi kepala keluarga. Akibatnya timbul
> ketegangan antara nilai-nilai dan peraturan yang diterapkan dengan kenyataan
> sosial yang terus berlangsung. Melalui hukum, negara melakukan pembakuan
> peran gender. Beberapa kebijakan mengacu pada peran perempuan dan laki-laki
> sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
> Dengan demikian, Undang-Undang Perkawinan merupakan kebijakan yang mempunyai
> signifikansi dalam proses
> pembakuan peran yang dilakukan negara. Perlu dilakukan reformasi terhadap
> kebijakan-kebijakan dengan mengamati dinamika proses negosiasi antara
> kelompok-kelompok kepentingan yang terjadi di tingkat negara untuk
> menentukan sasaran intervensi yang dapat dilakukan baik di tingkat struktur
> formal (hukum dan negara) maupun di tingkat masyarakat untuk mengubah
> nilai-nilai gender yang dominan. (MA)
>
> Dikutip dari:<http://jurnalperempuan.com/2011/05/pengarusutamaan-gender-gender-mainstreaming/pengarusutamaangender_sumber_jp/>Jurnal
> Perempuan #35 "Hallo Senayan"
>
> Feedly. Feed your mind. http://www.feedly.com <http://www.feedly.com/#mail>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> =======================
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> =======================
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
>
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment