Advertising

Thursday, 19 May 2011

Re: [wanita-muslimah] Pengarusutamaan Gender

Mba Ning,lebih utama daripada minta maaf kepada pak Donny, maafkan dirimu dulu, don't be too hard on yourself!
Salam
Mia
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "Lestyaningsih, Tri Budi (Ning)" <ninghdw@chevron.com>
Sender: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Fri, 20 May 2011 07:57:11
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Reply-To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: RE: [wanita-muslimah] Pengarusutamaan Gender


Mas Doni,
Maaf kalau saya mengambil kesimpulan terlalu cepat. Saya hanya melihat
sepertinya tulisan itu menyampaikan "concern", bila wanita tidak perlu
lagi bekerja di ruang public (contohnya petani wanita yang tidak lagi
bertani karena digantikan alat2 yang lebih pas untuk lelaki), Juga
tersirat ada "concern" kalau isteri harus meminta ijin pada suaminya.
Mungkin kesimpulan saya keliru, mohon dimaafkan.

Yang saya kuatirkan sebenarnya adalah adanya suatu pengkondisian yang
membuat wanita lebih tertarik untuk berkiprah di ruang public,
dibandingkan tugasnya di rumah, meskipun sebenarnya mereka tidak harus
bekerja. Berbagai factor pendorong dilakukan, termasuk opini bahwa
wanita yang "berkontribusi pada pembangunan" (baca : bekerja di public)
itu lebih baik, punya nilai tawar, menghindari KDRT dan seterusnya. Saya
kuatir, ini sebenarnya adalah upaya eksploitasi terhadap para wanita2
tersebut, karena tenaga wanita (katanya) lebih mudah diatur, tidak
neko-neko, lebih teliti, dsb, jadi lebih preferable oleh pengusaha.

Mengenai saya yang tidak konsekuen, ya silakan mas berpendapat seperti
itu. Memang benar saya menikmati pekerjaan saya, tapi saya tidak
memandang saya lebih baik (mulia) dari teman-teman saya yang
mendedikasikan dirinya untuk merawat anak-anaknya dengan tangannya
sendiri di rumah. Saya bukannya tidak mensyukuri apa yang saya dapatkan
sekarang, mas. Saya bersyukur karena bisa bekerja di kota kecil ini,
jadi masih bisa take care of my children, meskipun tidak sepenuhnya
seperti teman2 saya itu. Saya tidak bisa bayangkan kalau saya tinggal di
Jakarta, misalnya, bagaimana mungkin hal tersebut bisa saya lakukan?

Masalah "ijin", saya berbeda pendapat dengan mas Donnie. Bagi saya,
ultimate decision adalah milik suami saya. Dan dia bertanggungjawab atas
keselamatan saya dunia akhirat kepada Allah. Karenanya ijin saya kepada
suami, berbeda dengan ijin suami kepada saya. Dalam kedua case tersebut,
meskipun diskusi tetap terbuka, tetapi final say tetap ada pada suami,
dan nanti dia yang akan ditanya oleh Allah atas keputusan2nya itu, kasih
saya ijin atau pun tidak. Untuk sesuatu yang non-routine, saat saya
minta ijin pada suami, pasti dia akan mengensure dulu bahwa saya dan
keluarga akan baik-baik saja, maka ijin itu baru akan diberikan.
Terkadang keputusannya bukan yang saya sukai, dan saya kadang argue juga
ke dia. Tapi, suka atau pun tidak, saya menghormati dan menuruti
keputusannya.. harus.. wajib..

Mohon maaf bila ada kesalahan ya..
Wallahua'lam.
Wassalaam,
-Ning




-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com] On Behalf Of donnie damana
Sent: Thursday, May 19, 2011 3:45 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Pengarusutamaan Gender

Mbak Ning,

Saya kok nggak melihat apa yang menjadi "tuduhan" mbak Ning:
Nggak ada kalimat bahwa berkiprah di publik lebih mulia daripada
berkiprah di rumah tangga
Bahwa perempuan berpenghasilan lebih mulia dari yang tidak

Nggak ada satupun kalimat yang bilang seperti itu. Tulisan ini cuman mau
bilang bahwa fakta dilapangan banyak perempuan harus bekerja dan mereka
dirugikan karena UU tidak mengakomodasi kebutuhan mereka. Sesuatu yang
mbak Ning mungkin "taken for granted" karena mbak Ning bisa punya
kesempatan dan kemampuan yang besar untuk membuat keputusan-keputusan
penting dalam hidup panjenengan (suatu privilege yang bahkan tidak semua
orang-tidak hanya perempuan- punya dalam kehidupannya).

Tapi saya kok melihat mbak Ning justru nggak konsekuen dengan paradigma
berpikir mbak Ning sendiri. Disatu sisi mbak Ning "menikmati" bisa
berkiprah di ruang publik dan mendapat income. Tapi disisi lain anda
mengecam sesuatu yang anda bisa peroleh tersebut. Apa karena apa yang
mbak Ning dapatkan merupakan sesuatu yang taken for granted sehingga
tidak disukuri? Ataukah berarti mbak Ning tidak berniat memuliakan diri
sendiri dan memuliakan "interpretasi ajaran" yang mbak Ning percayai?


Masalah sub-ordinasi karena ijin, saya pun minta ijin pada istri apabila
hendak melakukan sesuatu, istri saya juga begitu. Tapi ijin bukan
terkait bahwa saya berwenang untuk menentukan boleh-tidaknya dia
melakukan sesuatu, tetapi lebih pada konsekuensi dan mitigasi (apalagi
kali sesuatu itu sangat krusial, misalnya mempengaruhi cash flow atau
day to day activities rumah tangga) terhadap melakukan sesuatu tersebut.
Jika memang bisa dimitigasi konsekuensinya yah itu menjadi hak dia untuk
melakukan sesuatu itu. Bukan hak saya untuk menentukannya.

:D



On May 19, 2011, at 2:01 AM, Lestyaningsih, Tri Budi (Ning) wrote:

> Apa penggunaan terms tersebut ada maksudnya ya, mas ? Apa maknanya ?
Apa itu sekedar 'laki-laki' dan 'perempuan', serta 'pria' dan 'wanita' ?

>
> Kenapa ya, dalam tulisan di bawah itu selalu digunakan paradigm :
> - berkiprah di public itu lebih mulia dari pada berkiprah di rumah
tangga
> - perempuan yang menghasilkan income lebih mulia dari pada yang
tidak.. (matre banget..)
> - istri meminta ijin suami adalah suatu bentuk subordinasi.
Bapak-bapak di sini, apa setuju aja kalau istri mau ngapa2in tidak perlu
ijin dulu ? Kalau ada apa2 siapa yang bertanggungjawab ? Kan para suami
juga, bukan ?
>
> -Ning
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com] On Behalf Of Abdul Muiz
> Sent: Thursday, May 19, 2011 6:46 AM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Subject: Bls: [wanita-muslimah] Pengarusutamaan Gender
>
> kalau kita baca qur'an mengenai hubungan laki-laki dan perempuan amat
proporsional dan adil serta konsisten, manakala qur'an membahas
"konstruk sosial" senantiasa menggunakan term "rijal" untuk laki-laki
dan "nisa atau mar'ah" untuk perempuan, sedangkan saat qur'an membahas
"kodrat" maka term yang dipilih adalah "zakar" untuk laki-laki dan
"untsa" untuk perempuan.
>
> Wassalam
> Abdul Mu'iz
>
>
>
>________________________________
> Dari: Dwi Soegardi <soegardi@gmail.com>
> Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Dikirim: Kamis, 19 Mei 2011 6:13
> Judul: [wanita-muslimah] Pengarusutamaan Gender
>
> Semoga jelas bedanya: gender mainstreaming dan "genderism."
>
> *Pengarusutamaan Gender*
> Published on
jurnalperempuan.com<http://jurnalperempuan.com/2011/05/pengarusutamaan-g
ender-gender-mainstreaming/
>|
> shared via
> feedly <http://www.feedly.com>
>
> Pengarusutamaan gender (PUG) atau gender mainstreaming adalah gagasan
> tentang kesempatan yang setara antara perempuan dan lakilaki dalam
seluruh
> aktivitas dan kebijakan yang dikeluarkan untuk masyarakat.
Pengarusutamaan
> gender tidak hanya meliputi upaya mensosialisasikan kesetaraan kepada
sebuah
> tindakan khusus untuk membantu perempuan, tetapi juga mengarahkan
secara
> umum kebijakankebijakan khusus apa saja yang dapat menciptakan
penghargaan
> terhadap laki-laki dan perempuan. Dengan kata lain, bagaimana kita
> mempraktekkan kebijakan kesetaraan tersebut secara sistematis. Dalam
> mempromosikan kesetaraan tersebut, kita membutuhkan pendekatan yang
> sungguh-sungguh, yaitu yang memberi syarat tentang keharusan
pengakuan
> laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan keseimbangan identitas dan
> tanggungjawab antara peran perempuan dan laki-laki.
>
> Pengarusutamaan gender tidak saja membicarakan keseimbangan perempuan
dan
> laki-laki secara statistik, tetapi juga berkaitan dengan pertanyaan
tentang
> perubahan yang lebih jauh yaitu peran orangtua, keluarga, struktur,
> tindakan, institusi, organisasi kerja dan waktu, serta perkembangan
dan
> kemandirian pribadi mereka. Perhatian laki-laki dan seluruh masyarakat
dalam
> hal ini diperlukan untuk sekaligus mendorong suatu kemajuan yang
membawa
> masyarakat pada demokrasi dan pluralisme.
> Perempuan dalam Pembangunan dan Perempuan dan Pembangunan (Women in
> Development and Women and Development) Strategi peningkatan peranan
> perempuan dalam perkembangannya lebih menekankan paradigma perempuan
dalam
> pembangunan (Women in Development-WID), dan Perempuan dan Pembangunan
(Women
> and Development-WAD). Kedua pendekatan ini lebih ditujukan pada
masalah
> mengejar ketertinggalan perempuan dibandingkan laki-laki dalam
berbagai
> bidang kehidupan. Pendekatan pembangunan yang diarahkan dalam
pemberdayaan
> perempuan lebih menekankan pada ekonomi tetapi belum secara khusus
> mempertimbangkan manfaat pembangunan secara adil terhadap perempuan
dan
> laki-laki, sehingga memberikan kontribusi terhadap timbulnya
ketidaksetaraan
> dan ketidakadilan gender. Bentukbentuk ketidaksetaraan dan
ketidakadilan
> gender dikenal dengan kesenjangan gender (gender gap) yang pada
gilirannya
> menimbulkan permasalahan gender (gender issues).
> Perempuan dan Kebijakan (Women and Policy) Dengan menggunakan
pendekatan
> hukum kritis, LBH APIK menemukan terdapat kebijakan-kebijakan yang
tidak
> berkeadilan gender dalam sistem hukum dan kebijakan Indonesia.
Ideologi
> patriarkhi kenyataannya telah mewujud dalam sistem hukum di Indonesia
(baik
> dari peraturan dan kebijakan yang ada, struktur maupun budaya
hukumnya),
> sehingga senantiasa mengekalkan ketidakadilan terhadap perempuan.
Ruang
> lingkup kebijakan yang dikritisi di Indonesia selama ini lebih banyak
> dilahirkan oleh Orde Baru, dan beberapa diantaranya
> telah dikritisi oleh kelompok-kelompok perempuan yang hingga kini
masih
> diperjuangkan.
> Misalnya, pertama, pada masa Revolusi Hijau, yaitu pada Repelita I
tahun
> 1969-1974 muncul kebijakan yang memarjinalkan kaum perempuan pedesaan
yang
> awalnya memiliki peran penting sebagai petani kemudian digeser dengan
> munculnya alat-alat pertanian modern yang diasosiasikan dengan
keahlian
> jenis kelamin laki-laki.
>
> Kedua, kebijakan pemerintah tentang kependudukan yakni kebijakan
Keluarga
> Berencana (KB) yang dicanangkan sejak tahun 1969 hanya diperuntukkan
bagi
> kelompok perempuan tanpa memberi KB untuk laki-laki.
>
> Ketiga, dalam GBHN sebagai landasan bagi kebijakan-kebijakan lainnya
dan
> pembangunan secara umum, sepanjang tahun 1978 -1998, kata 'kodrat'
tetap
> hadir dalam teks. Dengan konsep peran ganda yang dianut negara, dapat
> disimpulkan bahwa 'kodrat' dimaknai tidak hanya sebatas kemampuan
biologis
> perempuan tetapi juga peran-peran reproduksi sosial.
>
> Keempat, kebijakan tentang buruh migran perempuan tentang biaya
Pembinaan
> Tenaga Kerja Indonesia Dalam Rangka Pengembangan Program
> Kerja Antar Negara ke Timur Tengah yang mengatur perbedaan biaya yang
> dikeluarkan untuk pengiriman buruh migran perempuan dengan laki-laki
dengan
> asumsi gender bahwa buruh migran perempuan dianggap membutuhkan
pembinaan.
>
> Kelima, tentang Petunjuk Teknis Pengerahan Tenaga Kerja ke Arab Saudi,

> peraturan ini memuat adanya pembedaan usia antara laki-laki dan
perempuan
> untuk menjadi buruh migran di sektor informal.
>
> Keenam, kebijakan tentang Pembantu Rumah Tangga (Perda No. 6 Tahun
1993)
> tentang Pembinaan Kesejahteraan Pramuwisma di DKI Jakarta dan Surat
> Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1099 Tahun 1994). Asumsi pemerintah

> terhadap istilah pramuwisma yang cenderung ditujukan terhadap
perempuan
> menyumbang pada pembakuan peran gender dalam pasal-pasal Perda.
Misalnya,
> pasal tentang perlunya ijin bekerja dari suami bagi perempuan yang
sudah
> bersuami.
>
> Ketujuh kebijakan tentang UU Perkawinan/Perceraian (UUP) terdapat
integrasi
> konsep pembakuan peran dalam kebijakan tentang perkawinan
> yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya pada
pasal
> 31, yang menyatakan bahwa "suami adalah kepala keluarga dan istri
adalah ibu
> rumah tangga." Selain itu, UUP menganut asas monogami terbuka,
maksudnya
> bahwa pada asasnya suatu perkawinan seorang laki-laki hanya boleh
mempunyai
> seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang
suami.
> Namun, terdapat klausul yang menyatakan bahwa pengadilan dapat memberi
ijin
> kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang karenanya
terbuka
> kemungkinan bagi laki-laki untuk melakukan poligami. Pengaturan
mengenai
> poligami ini tidak hanya menunjukkan bahwa dalam institusi perkawinan
posisi
> tawar perempuan lebih rendah dibanding laki-laki.
> Sikap ini menunjukkan bahwa negara jelas-jelas telah melegitimasi
nilainilai
> gender perempuan yang hidup dalam masyarakat. Dalam Pasal 31,
kedudukan
> suami-istri adalah sama, akan tetapi dalam ayat lain ditegaskan bahwa
suami
> adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Penegasan
ini
> merupakan pengetatan fungsi-fungsi istri dan fungsi-fungsi suami
secara
> tegas. Artinya, pasal ini melegitimasi secara eksplisit pembagian
peran
> berdasarkan jenis kelamin. Juga, semakin dipertegas dalam pasal 34
yang
> menyatakan bahwa suami wajib melindungi istri dan istri wajib mengatur
rumah
> tangga sebaik-baiknya. Pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari
pola
> pikir masyarakat yang menganggap bahwa peran laki-laki dan perempuan
sudah
> mutlak terbagi.
>
> Kedelapan, kebijakan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.
10
> Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil

> (Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksana dari UU
Perkawinan
> yang khusus diberlakukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan
merupakan
> penyempurnaan dari PP 10 Tahun 1983). PP ini lebih menegaskan asas
monogami
> terbuka. Akan tetapi, secara tidak konsisten PP melarang perempuan PNS

> menjadi istri kedua, ketiga atau keempat dengan asumsi akan merusak
citranya
> sebagai PNS dan perempuan.
>
> Kesembilan, kebijakan tentang kekerasan terhadap perempuan berkaitan
dengan
> penganiayaan terhadap istri. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
tidak
> mengenal konsep kekerasan berbasis gender, atau tindakan-tindakan
kejahatan
> yang dilakukan karena jenis kelamin perempuan. KUHP tidak mengenal
pula
> tindakan yang berkaitan dengan perkosaan terhadap istri dalam
perkawinan
> (marital rape). KUHP mengadopsi pandangan masyarakat bahwa fungsi
istri
> adalah melayani suami. Kemudian pada UU No. 62 Tahun 1958 tentang
> Kewarganegaraan, UU ini mengadopsi ideologi patriarkhi yang tercermin
dalam
> ketentuan tentang status kewarganegaraan anak yang lahir dari
perkawinan
> campuran, yaitu harus megikuti kewarganegaraan ayahnya.
>
> Kesepuluh, kebijakan ketenagakerjaan UU No. 25 Tahun 1997 tentang
> Ketenagakerjaan yang memuat ketentuan larangan bekerja bagi perempuan
pada
> waktu malam hari. Kebijakan ini dinilai diskriminatif.
>
> Kesebelas, Peraturan tentang Perpajakan. Keputusan Direktur Jendral
Pajak
> No. 78/PJ.41/1990 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
kepada
> istri wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan
bebas.
> Dalam ketentuan perpajakan, istri yang bekerja atau usaha yang wajib
kena
> pajak bukanlah wajib pajak secara pribadi melainkan sebagai 'istri
wajib
> pajak.' Dampaknya, ada hambatan bagi perempuan menikah yang hendak
> mengembangkan usahanya karena nomor wajib pajaknya tergantung pada
suami
> sehingga otomatis pengembangan usahanya tergantung pada ijin suami.
> Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh negara disamping bias
> gender juga bias kelas menengah serta bertentangan dengan kenyataan
> sosial. Dalam kenyataannya, kaum perempuan tidak lagi hanya sebagai
pencari
> nafkah tetapi juga banyak yang menjadi kepala keluarga. Akibatnya
timbul
> ketegangan antara nilai-nilai dan peraturan yang diterapkan dengan
kenyataan
> sosial yang terus berlangsung. Melalui hukum, negara melakukan
pembakuan
> peran gender. Beberapa kebijakan mengacu pada peran perempuan dan
laki-laki
> sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun
1974.
> Dengan demikian, Undang-Undang Perkawinan merupakan kebijakan yang
mempunyai
> signifikansi dalam proses
> pembakuan peran yang dilakukan negara. Perlu dilakukan reformasi
terhadap
> kebijakan-kebijakan dengan mengamati dinamika proses negosiasi antara
> kelompok-kelompok kepentingan yang terjadi di tingkat negara untuk
> menentukan sasaran intervensi yang dapat dilakukan baik di tingkat
struktur
> formal (hukum dan negara) maupun di tingkat masyarakat untuk mengubah
> nilai-nilai gender yang dominan. (MA)
>
> Dikutip
dari:<http://jurnalperempuan.com/2011/05/pengarusutamaan-gender-gender-m
ainstreaming/pengarusutamaangender_sumber_jp/
>Jurnal
> Perempuan #35 "Hallo Senayan"
>
> Feedly. Feed your mind. http://www.feedly.com
<http://www.feedly.com/#mail>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> =======================
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun
masyarakat.
> Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages

> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> =======================
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun
masyarakat.
> Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages

> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
>
> Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
>
>
>
>



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links




[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

0 comments:

Post a Comment