"Porno itu bukan pada tubuh perempuan, tapi ada di dalam kepalamu."
(Tangkal Pelecehan Seksual Mulai Dari Diri Sendiri)
*Pornografi dan Wacana Feminisme*
Published on jurnalperempuan.com<http://jurnalperempuan.com/2011/05/pornografi-dan-wacana-feminisme/>|
shared via
feedly <http://www.feedly.com>
<http://jurnalperempuan.com/2011/05/pornografi-dan-wacana-feminisme/porno-itu-ada-dikepalamu_wawan-s/>Wacana
pornografi bukan hanya persoalan moral semata tetapi ada yang lebih penting
yaitu persoalan politik untuk memperjuangkan hakhak kaum perempuan.
Sesungguhnya pornografi menurut Diana Russel adalah materi-materi yang
mengkombinasikan seks dan/atau alat kelamin dengan penyalahgunaan atau
perendahan martabat dan harkat (degradasi) dengan cara mendorong, memaklumi
atau menyokong (mengandung seksisme, rasisme, homophobia dan tidak
memberikan penghargaan terhadap menusia maupun hewan yang digambarkan).
Fungsi media yang seharusnya menjadi sarana komunikasi dalam masyarakat
telah bertambah fungsinya menjadi sarana untuk memasarkan produk dan menjual
perempuan.
Terlihat jelas saat ini bagaimana iklan-iklan yang terpampang sarat dengan
nilai-nilai seksisme dan eksplotatif, jarang sekali kita melihat – atau
bahkan tidak– sebuah iklan yang berperspektif kesetaraan gender. Mulai dari
iklan produk sampai iklan pelayanan seks. Dalam sebuah masyarakat kapitalis
seperti sekarang ini eksploitasi dan trafiking terhadap perempuan justru
dilakukan dengan lebih vulgar. Di jalan-jalan kita melihat banyaknya
majalah-majalah yang memampang foto-foto tubuh perempuan, tayangan di
televisi yang menjual tubuh perempuan (contohnya: iklan, acara infoteimen,
telepon seks, dll), dan bisnis prostitusi yang semakin marak.
Dalam lingkaran situasi krisis ekonomi yang berkepanjangan dan maraknya
bisnis pornografi di tengah budaya patriarkhi yang masih kuat, perempuan
kerapkali menjadi sasaran kemarahan masyarakat. Perempuanlah yang
disalahkan atas munculnya VCD, gambar-gambar porno, iklan-iklan yang
mengandalkan tubuh perempuan, dan menjamurnya bisnis prostitusi, telepon
seks dan layanan seks.
Pemerintah yang seharusnya melindungi kaum perempuan justru tidak berdaya di
hadapan industri pornografi. Bertahun-tahun pemerintah menyatakan perang
terhadap pornografi tetapi belum terlihat hasil yang signifikan, yang ada
justru penangkapan-penangkapan pelacur di pinggir jalan, pemberedelan media
dan karya seni.
*Pornografi dalam RUU Anti Pornografi *
Maraknya industri pornografi di negara kita kemudian mendapat respon dari
sebagian masyarakat yang menuntut pemerintah untuk menghapuskan pornografi.
Salah satu reaksi itu adalah memaksa pemerintah untuk mengeluarkan sebuah
Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi. RUU ini pada perkembangan
selanjutnya ditambahkan menjadi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi.
RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ini menimbulkan reaksi dari berbagai
kalangan. Kebanyakan LSM-LSM perempuan menolak RUU tersebut dengan beberapa
alasan. Pertama, RUU tersebut adalah sarat dengan nilai-nilai diskriminatif
terhadap kaum perempuan karena definisi yang bias gender dan banyak
pasal-pasal yang menempatkan perempuan sebagai tersangka pornografi. Kedua,
persoalan pornografi sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 40/1999 tentang
Pers, UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, KUHP, Pasal 28 I juntis
pasal 28 J dan pasal 28 G ayat (2) UUD 1945 dan pasal 1 juntis pasal 2,
pasal 5 huruf (a) dan pasal 6 UU No. 7 tahun 1984 (CEDAW).1
Definisi pornografi dalam RUU ini adalah:
Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat
untuk menyampaikan gagasangagasan tentang seks dengan cara mengeksploitasi
seks, kecabulan dan/atau erotika. Sedangkan pornoaksi adalah perbuatan yang
di lakukan dengan sengaja mempertontonkan atau mempertunjukan eksploitasi
seksual, kecabulan dan/atau erotica di muka umum. (Pasal 1, ayat 1 dan 2)
Definisi pornografi dan pornoaksi tersebut di atas dapat menyebabkan
interpretasi yang berbeda dari setiap orang. Salah satunya adalah karena
tidak ada pasal yang menjelaskan apa itu eksploitasi sesksual, kecabulan dan
erotika. Padahal setiap orang punya pandangan yang berbeda terhadap ketiga
hal tersebut di atas. Dalam implementasinya pasal ini memiliki potensi
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam bentuk
pembredelan terhadap media, karya seni, dan kriminalisasi terhadap individu
(pelacur, model sampul, pedagang VCD, dan majalah porno).
Substansi lain dari RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang mengundang
perdebatan adalah seperti yang tertulis dalam BAB III tentang Pelarangan.
Bagian Pertama untuk pornografi, pasal 4, 5 dan 6 yang mengatur tentang
pelarangan dan penyebaran pornografi, merupakan pasal-pasal yang
mengkriminalisasikan individu (pelacur jalanan, pedagang VCD dan majalah
porno, model sampul majalah) tanpa melihat kondisi ekonomi dan sosial
mereka. Dalam Pasal 7, bab yang sama terdapat aturan yang membatasi ekspresi
untuk menghasilkan karya seni dan menikmatinya, karena hanya boleh ditonton
di tempat pertunjukan karya-karya seni. Pelarangan ini kemudian menjadikan
karya seni sebagai barang yang mahal dan eksklusif. Peluang masyarakat untuk
menikmati karya-karya seni menjadi semakin menyempit. Selain itu aturan ini
juga sangat membatasi para pekerja seni yang melihat dunia ini sebagai
sumber inspirasi sekaligus media bagi kreativitasnya.
Selanjutnya pada bagian kedua tentang pelarangan pornoaksi hampir semuanya
mengandung multi interpretasi. Seperti dalam Pasal 8 ayat 1, 2 dan 3 yang
masing-masing melarang mempertontonkan dan/atau mengeksploitasi alat
kelamin, pantat dan payudara di muka umum.
Pasal ini jelas merupakan pasal yang mengekang kebebasan manusia untuk
mengkespresikan seksulitasnya. Pasal ini sanagat kuat tendensi untuk
mengarahkannya kepada kaum perempuan. Sebagai contoh, ketika sorang
laki-laki bertelanjang dada dia tidak akan terjerat pasal ini karena
dianggap tidak menyebabkan nafsu birahi, tetapi begitu di lakukan oleh
perempuan maka dianggap sebagai pornoaksi karena menimbulkan nafsu birahi.
Pada Pasal 10 ayat 1 berbunyi setiap orang dilarang berciuman bibir di muka
umum dan Pasal 2 berbunyi setiap orang dilarang meminta orang lain untuk
berciuman bibir di muka umum. Pasal ini jelas-jelas telah mengekang
kebebasan berekspresi manusia. Sebagaimana kita ketahui manusia adalah
mahkluk sosial yang mempunyai kreativitas untuk mengekspresikan apa yang
dirasakan. Berciuman baik itu di bibir, pipi, dahi, tangan adalah salah satu
bentuk ekspresi manusia– biasanya dalam keadaan senang/gembira – dan itu
tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pornoaksi.
Satu lagi pasal yang mengekang kebebasan berekspresi adalah Pasal 11 ayat 1,
berbunyi setiap orang dilarang menari erotis atau bergoyang erotis di muka
umum. Kalau kita mengacu pada definisi erotika menurut Diana Russel, erotika
merupakan materi-meteri yang bersifat menyarankan atau merangsang secara
seksual yang bebas dari seksisme, rasisme, dan homophobia dan menghargai
seluruh manusia maupun hewan yang digambarkan. Jadi tarian erotis bukan
menggambarkan nilai-nilai degradasi tetapi merupakan bentuk ekspresi gerakan
tubuh manusia.
Kemudian kita masuk pada Bab IV tentang Pengecualian Pornografi dan
Pornoaksi. Pada Pasal 19 ayat 3 yang bertuliskan: kegiatan olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat di laksanakan di tempat
khusus olahraga. Ini adalah pasal yang tidak perlu karena ada jenis olahraga
memang ada tempatnya sendiri-sendiri dan ada juga oleh raga yang dapat
dilakukan dengan massal dan di tempat umum seperti di lapangan kampung.
Pasal ini membatasi manusia untuk aktif berolahraga. Ditengarai, pasal ini
berangkat dari pikiran sempit bahwa ada olahraga yang dengan sengaja
bertujuan untuk mempertontonkan tubuh dan bukan untuk kesehatan.
Masih banyak lagi pasal-pasal dalam RUU ini yang sebenarnya tidak perlu
(terlalu dipaksakan keberadaanya) seperti tercantum dalam Pasal 12 yang
berisi larangan untuk setiap orang dilarang masturbasi dan onani di depan
umum. Pada Pasal 13 setiap orang dilarang melakukan hubungan seks di tempat
umum (ayat 1).
Kemudian pada Bab V soal Perijinan, Pasal 20 ayat 2 berbunyi: setiap orang
yang melakukan penyebarluasan barang pornografi dalam media cetak dan/atau
media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dengan memenuhi
syarat-syarat: badan usaha yang bersangkutan memiliki ijin khusus, dilakukan
di tempat tertentu dengan tanda khusus, di bungkus rapat dan ditempatkan di
etalase tersendiri. Ini bermakna bahwa pemerintah mengijinkan pornografi
untuk beredar asalkan ada ijin, sangat kontradiktif dengan semua pasal-pasal
terdahulu. Gerakan Pornografi Sebagai Gerakan Politik Menyelesaikan
persoalan pornografi tidak dengan membuat sebuah undang-undang yang represif
dan diskriminatif terhadap perempuan seperti RUU Anti Pornografi dan
Pornoaksi. Pornografi tidak akan hilang dengan adanya RUU ini, karena
pornografi muncul di sebabkan oleh kuatnya seksisme yang berakar dalam
budaya patriarkhi yang diperkokoh oleh sistem kapitalis.
Menghilangkan seksisme adalah sebuah perjuangan politik kaum perempuan,
karena akan berhubungan dengan institusi negara pembuat kebijakan-kebijakan
publik. Institusi yang di dalamnya didominasi budaya masyarakat
kapitalistik. Kapitalisme sangat diuntungkan dengan ideologi seksisme.
Alasannya, kelompok kapitalis dapat dengan leluasa terus menerus
mengeksploitasi kaum perempuan untuk mendapatkan keuntungan
sebesar-besarnya. Industri pornografi telah banyak menyumbangkan kekayaan
bagi pemilik modal dan negara, tanpa mau melihat bagaimana penderitaan kaum
perempuan disebabkan olehnya.
Pornografi bukanlah satunya-satunya penindasan bagi kaum perempuan karena di
luar pornografi masih banyak persoalan yang dihadapi oleh kaum perempuan,
seperti upah yang rendah, kesehatan reproduksi perempuan, depolitisasi
perempuan, pemerkosaan perempuan-perempuan di wilayah konflik, diskriminasi
dalam masyarakat, dan masih banyak lagi.
Gerakan perempuan dan juga gerakan pro-demokrasi mempunyai kepentingan yang
kuat untuk perang terhadap pornografi. Menghapuskan pornografi tidak bisa
dilakukan melalui represi seperti yang dilakukan pada massa pemerintahan
otoriter Orde Baru atau dengan cara menerbitkan Undang-undang Anti
Pornografi. Karena kedua cara itu tidak memberikan pendidikan dan penyadaran
yang benar bagi masyarakat. Mereka tidak mengkonsumsi pornografi bukan
karena kesadarannya, akan tetapi karena ketakutan dan paksaan dari negara.
Menumbuhkan kesadaran dalam masyarakat akan bahaya pornografi disertai
alasan-alasan yang rasional adalah tugas berat yang harus diemban oleh
gerakan perempuan, mengingat yang akan kita hadapi adalah institusi negara,
pemerintah, yang tidak berpihak pada perjuangan kaum perempuan. Kampanye
terbuka dan luas harus terus dilakukan. Diskusi secara intensif tentang Anti
Pornografi harus diarahkan pada pertanyaan-pertanyaan kritis tentang akar
penindasan sejati kaum perempuan alih-alih berbagai alsan moral. Sehingga
masyarakat benar-benar sadar bahwa pornografi adalah penindasan yang berakar
dari sistem nilai yang tidak adil terhadap kaum perempuan. (Vivi Widyawati)
Dikutip dari: Jurnal Perempuan #38 "Pornografi"
*1 Keterangan: Konsep pornografi dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 pasal 13
huruf (a) berbunyi: perusahaan pers dilarang memuat iklan yang berakibat
merendahkan martabat suatu agama dan/atau mengganggu kerukunan hidup antar
umat beragama serat bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat. Dalam
Kode etik wartawan Indonesia (SK Dewan Pers No 1/SK-DP/2000) angka (4)
berbunyi: "Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang sifatnya
dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban
kejahatan susila."*
Feedly. Feed your mind. http://www.feedly.com <http://www.feedly.com/#mail>
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
=======================
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
wanita-muslimah-digest@yahoogroups.com
wanita-muslimah-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wanita-muslimah-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/






0 comments:
Post a Comment